
PALANGKA RAYA : Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama jajaran kepolisian resor mengungkap 19 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 23 orang sebagai tersangka dan menyita hampir 10 ribu liter BBM dari berbagai jenis.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, menyampaikan pengungkapan itu merupakan hasil penanganan 19 laporan polisi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng bersama polres jajaran.
“Penanganan perkara dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama polres jajaran. Dari pengungkapan ini, sebanyak 23 orang resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Iwan di Palangka Raya, Rabu (21/10/2026).
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita total 9.970 liter BBM yang terdiri atas 4.640 liter Pertalite, 4.070 liter solar, dan 1.260 liter Pertamax.
Selain BBM, polisi mengamankan 17 kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM, terdiri atas 12 mobil pikap dan lima minibus.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, yakni 366 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter, empat drum berkapasitas 200 liter, satu tandon berkapasitas 1.000 liter, serta uang tunai sebesar Rp5,96 juta.
Dijual Dengan Harga Tinggi
Iwan menjelaskan, para tersangka diduga menggunakan berbagai modus untuk menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi. Modus tersebut antara lain mengangkut BBM tanpa izin usaha yang dipersyaratkan, menimbun, serta menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi daripada harga yang ditetapkan pemerintah.
“Modus pelaku di antaranya mengangkut BBM jenis Pertalite dan Bio Solar tanpa perizinan resmi. Selain itu, ada pula yang membeli, menimbun, lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi,” jelasnya.
Menurut Iwan, praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi menjadi perhatian serius kepolisian karena berpotensi mengganggu penyaluran energi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Ia menegaskan, penindakan akan terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi serta menjaga agar distribusinya berjalan sesuai ketentuan.
Seluruh barang bukti yang disita saat ini diamankan di Mapolda Kalteng dan sejumlah polres jajaran untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait.
Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam keterangan kepolisian, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Pengungkapan 19 kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kalimantan Tengah. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.



































































