
BANJARMASIN : Ahli hukum dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof. Dr. Ifrani, menyoroti pentingnya pembuktian unsur kewenangan dan dugaan pemalsuan dokumen dalam perkara dugaan korupsi renovasi Gedung Kantor Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2021. Hal tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (14/10/2026).
Ifrani dihadirkan kembali oleh penasihat hukum terdakwa II, Oki Rezki Gondanawa, untuk memberikan keterangan sebagai ahli hukum. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi, S.H.
Dalam keterangannya, Ifrani menjelaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki unsur yang berbeda. Pasal 2 berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Sementara itu, Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang timbul karena jabatan maupun kedudukan.
Menurut Ifrani, penerapan kedua pasal tersebut harus didasarkan pada pembuktian unsur-unsur yang didakwakan. Oleh karena itu, kewenangan masing-masing pihak perlu diperjelas, terutama terkait penyerahan dokumen yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa dugaan pemalsuan dokumen harus dibuktikan melalui pemeriksaan fakta dan alat bukti di persidangan. Selain itu, perlu ditelusuri keterkaitan dokumen yang dipermasalahkan dengan dugaan kerugian keuangan negara.
Terkait penggunaan perusahaan milik pihak lain dalam pelaksanaan proyek, Ifrani menjelaskan bahwa praktik tersebut perlu dinilai berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia turut menyinggung penerapan hukum pidana terhadap perbuatan yang terjadi sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, termasuk pertimbangan mengenai ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa.
Proyek Renovasi Bernilai Rp1,792 Miliar
Perkara ini berkaitan dengan proyek renovasi Gedung Kantor Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan yang memiliki pagu anggaran Rp1,924 miliar.
Dalam proses tender, CV Jaya Assih ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak awal Rp1,629 miliar. Pekerjaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 4 Oktober hingga 27 Desember 2021. Melalui perubahan kontrak atau addendum, nilai pekerjaan kemudian meningkat menjadi sekitar Rp1,792 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut progres pekerjaan hingga 31 Desember 2021 baru mencapai sekitar 89 persen. Namun, pembayaran kepada penyedia jasa disebut telah terealisasi sebesar 100 persen melalui lima termin.
Pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya pada November 2023 menemukan kekurangan pekerjaan dari sisi kuantitas dan kualitas.
Jaksa menyatakan bahwa kondisi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp210.636.000. Nilai itu mengacu pada laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tertanggal 29 Januari 2026.
Dua Terdakwa Jalani Proses Persidangan
Dalam perkara tersebut, Annisa Septiani, S.E., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Oki Rezki Gondanawa, S.T., selaku konsultan pengawas, menjadi terdakwa.
Sementara itu, Lutfhi Fatkhur Rokhman, S.T., yang bertindak sebagai penyedia jasa atau kontraktor, tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Banjarbaru sejak 14 April 2026.
Persidangan berlanjut untuk memeriksa keterangan ahli serta bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Penentuan pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan didasarkan pada fakta persidangan dan putusan majelis hakim.










































































