
BATULICIN : Kepala Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berinisial SYF ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Dana Tali Asih dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/9-3/II/Res.3.1/2026 tertanggal 24 Februari 2026. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan saat itu, M. Gafur Aditya Siregar, S.IK., MH.
Dalam dokumen tersebut, SYF disangkakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, perkembangan terbaru mengenai proses penyidikan dan status hukum yang bersangkutan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, H. Akhmad Husaini, S.H., M.A., mengapresiasi penetapan tersangka tersebut. Ia menilai langkah itu merupakan perkembangan dalam penanganan laporan masyarakat Desa Sebamban Lama yang telah disampaikan sejak 2023.
Menurut Husaini, warga sebelumnya menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Perwakilan masyarakat juga melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan.
Ia menjelaskan, laporan masyarakat berkaitan dengan dugaan ketidaktransparanan pengelolaan pendapatan desa yang bersumber dari kerja sama dengan sejumlah perusahaan pertambangan batu bara serta penerimaan bantuan lainnya.
Husaini menyebutkan, pendapatan desa yang dipersoalkan diduga mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Karena itu, ia menilai pengelolaan dan pelaporan penggunaan dana tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
“Dana yang masuk ke kas desa harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga berhak mengetahui laporan penerimaan serta penggunaannya,” ujar Husaini Jumat (16/10/2026).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Sigit Haryono, S.IK., S.H., M.H., saat dimintai konfirmasi mengenai surat penetapan tersangka tersebut menyatakan akan memeriksa perkembangan penanganan perkara. Pernyataan itu disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Husaini mendesak agar proses hukum terhadap perkara tersebut dilanjutkan hingga tuntas. Ia juga meminta agar berkas perkara segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, KAKI Kalsel mendorong aparat penegak hukum mempertimbangkan penahanan terhadap SYF apabila persyaratan hukum terpenuhi. Ia juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan bukti yang cukup.
Menurut Husaini, pengusutan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai perkembangan terbaru penyidikan, status penahanan, dan kemungkinan penerapan pasal TPPU masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari kepolisian. SYF tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap









































































