
BALI : Teknologi digital sudah semakin berkembang dengan pesat semakin, bahkan dengan kemunculan kecerdasan artifisial (AI) menjadi tantangan baru bagi industri pers. Khusunya terkait dengan perlindungan hak cipta dan pembagian nilai ekonomi dari karya jurnalistik.
Pemerintah Indonesia mendorong penguatan kerja sama antarnegara ASEAN. untuk memastikan karya jurnalis dan perusahaan media tetap memperoleh perlindungan hukum serta penghargaan ekonomi yang adil.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, kemajuan teknologi tidak boleh menghilangkan nilai ekonomi maupun penghargaan terhadap karya intelektual manusia. Hal itu disampaikannya dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, (10/10/2026).
“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman.
Menurutnya, karya jurnalistik kini dapat diproduksi dan disebarluaskan secara instan hingga melintasi batas negara. Kondisi tersebut menuntut adanya mekanisme perlindungan yang mampu memastikan penggunaan dan pemanfaatan komersial karya pers tetap menghormati hak pencipta maupun pemegang hak.
Persoalan ini, lanjut Supratman, tidak sebatas menyangkut hak ekonomi jurnalis dan perusahaan media. Perlindungan karya jurnalistik juga berkaitan dengan keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, serta akses masyarakat terhadap informasi yang akurat dan tepercaya.
“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” katanya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Indonesia mendorong kerja sama regional melalui tiga aspek, yakni transparansi penggunaan karya jurnalistik, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme pengelolaan hak yang lebih transparan sekaligus memberikan kepastian bagi pemegang hak ketika karya jurnalistik dimanfaatkan di berbagai yurisdiksi.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital. Menurutnya, platform digital memperoleh manfaat dari perhatian masyarakat, data, serta pendapatan iklan yang terkait dengan distribusi konten. Namun, jurnalis dan organisasi media sebagai produsen konten belum tentu memperoleh kompensasi yang sebanding.
“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komaruddin.
Ia menilai, ketimpangan tersebut bukan semata-mata persoalan ekonomi, melainkan juga menyangkut etika dan keberlanjutan jurnalisme. Tanpa fondasi ekonomi yang memadai, kemampuan perusahaan media untuk menjalankan fungsi pelayanan publik dan menopang demokrasi berpotensi terdampak.
Tantangan semakin berkembang seiring pemanfaatan karya jurnalistik untuk melatih dan mengembangkan sistem AI. Teknologi tersebut dapat merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten dengan memanfaatkan informasi dan karya intelektual yang telah diproduksi manusia.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, turut menyoroti penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan sistem AI. Perkembangan AI generatif, menurutnya, menghadirkan persoalan baru terkait pengakuan atas karya, perlindungan hak, dan kejelasan sumber informasi.
Karya jurnalistik dapat dimanfaatkan melalui proses crawling, scraping, dan pengolahan data untuk pengembangan sistem AI. Karena itu, pemanfaatan teknologi perlu mempertimbangkan hak jurnalis dan organisasi media yang menghasilkan konten tersebut.
“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media,” ujar Fifi.
Ia menambahkan, kebijakan perlindungan karya jurnalistik perlu menjaga keseimbangan antara hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik.
Di Indonesia, perlindungan tersebut berkaitan dengan rezim hak cipta dan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Kedua instrumen memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi saling berkaitan dalam mendorong penghormatan terhadap karya jurnalistik dan pengelolaan nilai ekonominya secara adil serta transparan.
Kebijakan yang dikembangkan juga perlu memperhatikan keberlanjutan perusahaan media sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang tepercaya dan beragam.
Forum ASEAN Bahas Penguatan Perlindungan Hak Cipta
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan forum tersebut menjadi ruang pembahasan berbagai pilihan kebijakan untuk melindungi karya jurnalistik dalam rezim hak cipta.
Salah satu isu yang dibahas adalah kemungkinan penguatan hak terkait bagi penerbit pers, termasuk tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi AI.
Forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 itu diikuti 45 peserta, terdiri atas perwakilan dewan pers dan pemimpin redaksi media dari Indonesia serta sejumlah negara ASEAN, akademisi, dan pakar hukum kekayaan intelektual.
“Kami berharap diskusi bersama para pemangku kepentingan di kawasan ASEAN dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik, sehingga menjadi bahan bagi penguatan kebijakan ke depan,” ujar Hermansyah.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mengajak insan pers, organisasi media, platform digital, dan masyarakat untuk menghormati hak cipta dalam setiap pemanfaatan karya jurnalistik. Penggunaan karya perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk kebutuhan izin atau lisensi serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat.
Pencatatan hak cipta di DJKI dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembuktian kepemilikan apabila terjadi sengketa. Namun, perlindungan hak cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, bukan semata-mata karena pencatatannya.
Melalui forum tersebut, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional untuk membangun ekosistem digital yang tetap mendukung inovasi, sekaligus menghormati hak dan nilai ekonomi karya jurnalistik.









































































