
BANJARBARU : Petugas Bea Cukai Banjarmasin mengungkap kasus dugaan penyelundupan emas batangan seberat lebih dari satu kilogram yang dibawa oleh seorang warga negara India melalui Bandara Internasional Syamsudin Noor. Emas senilai Rp2,88 miliar tersebut ditemukan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan.
Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Tonny Riduan P. Simorangkir, memaparkan perkembangan penanganan perkara itu dalam konferensi pers Rabu (14/10/2026). Penjelasan tersebut disampaikan setelah muncul pertanyaan dari LSM KAKI Kalimantan Selatan mengenai keterbukaan proses penanganan kasus yang sebelumnya disorot pada 6 Oktober 2026.
Menurut Tonny, penindakan berlangsung pada 29 September 2026 sekitar pukul 10.00 Wita di Terminal Internasional Bandara Syamsudin Noor. Saat melakukan pemeriksaan menggunakan mesin sinar-X, petugas keamanan penerbangan atau Aviation Security (AVSEC) mencurigai isi tas jinjing milik seorang penumpang yang hendak bepergian ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan tiga bungkus emas batangan dengan berat keseluruhan 1.126,97 gram. Barang tersebut diketahui milik seorang warga negara India berinisial MR. Penumpang itu tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang diperlukan untuk membawa emas tersebut.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan Bea Cukai, nilai emas yang diamankan mencapai Rp2,88 miliar. Sementara itu, potensi bea keluar yang belum dibayarkan diperkirakan sebesar Rp360,3 juta.
Tonny menyatakan bahwa pengawasan di bandara dilakukan melalui kerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk unsur TNI dan petugas keamanan penerbangan. Menurutnya, koordinasi antarlembaga diperlukan untuk mendukung pengawasan barang yang keluar dan masuk melalui jalur penerbangan internasional.
Perkembangan proses hukum perkara tersebut turut dijelaskan oleh Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Okky Putranto, yang hadir dalam konferensi pers. Ia menyampaikan bahwa kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bea Cukai dan telah melakukan koordinasi awal.
Okky menjelaskan bahwa proses selanjutnya menunggu penyerahan berkas perkara dari penyidik. Apabila berkas belum memenuhi persyaratan, jaksa akan mengembalikannya melalui petunjuk P-19 untuk dilengkapi. Sebaliknya, apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21, proses dapat dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kepentingan penuntutan.
Sebelumnya, Direktur LSM KAKI Kalimantan Selatan, H. Akhmad Husaini, mempertanyakan keterbukaan penanganan kasus tersebut. Ia juga menyampaikan dugaan mengenai kemungkinan adanya transaksi tidak semestinya karena perkembangan perkara dinilai belum transparan. Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak LSM dan tidak dapat dianggap terbukti hanya berdasarkan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan.
Selain mengungkap kasus emas, Bea Cukai bersama Denpom XXII/2 Banjarmasin dan BAIS TNI juga melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam operasi pada dini hari 25 September 2026 di Jalan Tembus Mantul, Banjarmasin, petugas mengamankan sekitar 4,23 juta batang rokok dari berbagai merek.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap barang yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai. Sementara itu, penanganan perkara dugaan penyelundupan emas masih mengikuti tahapan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.









































































