
BANJARMASIN : Aparat kepolisian mengungkap kasus kematian Imam Fizay, 30 tahun, alias Ijay, setelah diduga menjadi korban kekerasan secara bersama-sama di Banjarmasin Selatan. Tiga orang pria berinisial RK (27), RD (31), dan AH (28) telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Persoalan pembagian hasil permainan judi slot diduga melatarbelakangi insiden yang terjadi pada Sabtu (10/10/2026).
Perkembangan perkara tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, kepada wartawan di Markas Polsek Banjarmasin Selatan, Kamis (15/10/2026). Ia hadir bersama Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, serta Wakasat Reskrim, AKP Adi Nurhudaya Saputra.
Berdasarkan keterangan penyidik, kejadian berlangsung sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Tembus Mantuil, Gang Munawarah. Sebelum peristiwa terjadi, korban bersama ketiga terduga pelaku dan tiga saksi berkumpul di teras rumah salah seorang saksi.
Mereka disebut mengumpulkan uang untuk membeli minuman beralkohol dan suplemen yang kemudian dikonsumsi bersama. Dalam pertemuan itu, pembicaraan beralih pada permainan slot yang sebelumnya dimainkan oleh Ijay.
RK diduga mempermasalahkan kemenangan korban dalam permainan tersebut. Ijay disebut bermain menggunakan telepon seluler milik RK, tetapi tidak memberikan sesuatu kepada pemilik perangkat setelah memperoleh kemenangan pada malam sebelumnya.
Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi pertengkaran. Polisi menduga RD menginisiasi serangan terhadap korban dengan mengajak rekan-rekannya melakukan pemukulan.
Ijay selanjutnya berpindah ke depan musala di sekitar lokasi. Ketiga pria tersebut menyusul hingga terjadi konfrontasi yang berujung pada aksi kekerasan.
Penyidik menduga masing-masing tersangka melakukan tindakan berbeda terhadap korban. RD disebut memukul bagian belakang kepala Ijay, AH menyerang wajahnya, sedangkan RK memukul bagian dahi.
Selain pemukulan, RD diduga melukai dada kiri korban menggunakan gunting yang telah dimodifikasi dengan panjang sekitar 15 sentimeter. Setelah mengalami luka, Ijay berusaha menjauh dari lokasi kejadian dengan berlari keluar gang. AH disebut mengejarnya.
Dalam keadaan terluka, Ijay mendatangi rumah Nurdin, 56 tahun, yang berada di kawasan Jalan Tembus Mantuil, Gang Munawarah. Ketika itu, pemilik rumah sedang makan.
Korban masuk ke dalam rumah hingga akhirnya terjatuh di ruang tamu. Nurdin sempat berbicara dengannya dan menanyakan tempat asalnya. Ijay menjawab bahwa dirinya berasal dari Kelayan.
Akan tetapi, korban tidak menjawab ketika ditanya mengenai pihak yang menyebabkan dirinya terluka. Tidak lama kemudian, Ijay berhenti memberikan respons sehingga Nurdin menduga nyawanya telah melayang.
Nurdin selanjutnya menghubungi Polsek Banjarmasin Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut. Laporan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan, dan menelusuri orang-orang yang diduga terlibat.
Upaya penyelidikan tersebut berujung pada pengamanan RK, RD, dan AH oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama Polsek Banjarmasin Selatan.
Petugas juga membawa sebuah gunting yang diduga berkaitan dengan aksi penyerangan sebagai barang bukti. Riza membenarkan bahwa benda sepanjang kurang lebih 15 sentimeter itu telah disita dalam penanganan perkara.
Dalam perkara ini, polisi menyatakan ketiga tersangka dikenai Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 262 ayat (4) KUHP.
Penyidik masih melakukan pemenuhan berkas dan tahapan penanganan perkara lainnya untuk melanjutkan proses hukum. Dugaan keterlibatan setiap tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









































































