
AMUNTAI : Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU), Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti hampir 100 gram. Dalam operasi tersebut, dua pria yang diduga terlibat diamankan di tempat berbeda.
Kedua pria itu masing-masing berinisial SH alias Suma (49) dan S alias Andut (39). Keduanya ditangkap pada Kamis (8/10/2026) setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep Hudzainur menjelaskan, pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan Suma di Jalan H. Abd. Hamidan, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, sekitar pukul 15.15 Wita.
Ketika petugas hendak melakukan penangkapan, Suma diduga melemparkan sebuah bungkusan ke tepi jalan menggunakan tangan kirinya. Petugas kemudian mengambil dan memeriksa bungkusan yang terbungkus plastik hitam serta dilapisi lakban bening tersebut.
Setelah diperiksa, bungkusan itu diketahui berisi satu paket sabu dengan berat kotor 100 gram. Berdasarkan hasil penimbangan, berat bersih narkotika tersebut mencapai 98,78 gram.
Asep menyampaikan keterangan mengenai barang bukti itu pada Selasa (13/10/2026). Ia menegaskan bahwa paket yang ditemukan petugas memiliki berat kotor 100 gram dan berat bersih 98,78 gram.
Dalam pemeriksaan awal, Suma disebut mengaku memperoleh perintah dari Andut untuk mengambil paket sabu tersebut. Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk mengembangkan penyelidikan dan mencari pria yang diduga memberikan instruksi tersebut.
Pencarian berlanjut hingga malam hari. Sekitar pukul 19.40 Wita pada hari yang sama, polisi berhasil menemukan dan mengamankan Andut di sebuah rumah yang berada di Desa Padang Basar, Kecamatan Amuntai Utara.
Selain menyita narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang-barang itu terdiri atas tiga telepon seluler, dua sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp70.000.
Tiga ponsel yang dijadikan barang bukti masing-masing bermerek Samsung Galaxy A04e, Oppo A12, dan Infinix Smart 9.
Adapun kendaraan yang disita berupa sepeda motor Suzuki Shogun berwarna biru dengan nomor polisi KH 6966 EM serta Honda Supra X berwarna hitam yang tidak dilengkapi pelat nomor.
Asep menjelaskan, kedua pria berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres HSU untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga melakukan pengujian menggunakan tes kit terhadap barang bukti sabu, memeriksa para saksi dan tersangka, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penyidikan.
Berdasarkan dugaan tindak pidana yang disangkakan, kedua pria tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga kini, penyidik Polres HSU masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap lebih jauh dugaan peran masing-masing tersangka serta melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










































































