
MARTAPURA : Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, belum tercantum sebagai penerima Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meskipun wilayah tersebut mengalami kebakaran dengan luasan mencapai ribuan hektare. Dari total bantuan sebesar Rp100 miliar yang dialokasikan untuk sejumlah daerah di Kalimantan Selatan, tidak ada anggaran yang ditetapkan bagi Kabupaten Banjar.
Berdasarkan rekapitulasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan hingga 3 September 2026, kebakaran di Kabupaten Banjar telah melanda 2.737,51 hektare lahan. Luasan tersebut melampaui angka yang tercatat di Kabupaten Tanah Bumbu, yakni 723,85 hektare. Meski demikian, Tanah Bumbu memperoleh bantuan sebesar Rp10 miliar.
Kepala BPBD Kalimantan Selatan, Ronny Eka Saputra, mengatakan, “bahwa bantuan tersebut berasal dari usulan Kementerian Kehutanan dengan mempertimbangkan kondisi daerah yang memerlukan dukungan penanganan karhutla,”ujarnya Kamis (15/10/2026).
Menurut Ronny, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menerima alokasi bantuan dan saat ini tengah memproses realisasinya.
Dari keseluruhan dana yang disediakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui BPBD mendapatkan Rp30 miliar. Kabupaten Tanah Laut memperoleh Rp20 miliar, sedangkan Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tapin masing-masing menerima Rp15 miliar. Adapun Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Tanah Bumbu mendapat alokasi masing-masing Rp10 miliar.
Namun, belum terdapat penjelasan terperinci mengenai pertimbangan yang mendasari tidak masuknya Kabupaten Banjar dalam daftar penerima bantuan tersebut.
Kabupaten Barito Kuala juga tidak tercantum sebagai penerima Banpres, meskipun wilayahnya turut mengalami karhutla. Sementara itu, relawan dari Kota Banjarmasin ikut terlibat dalam upaya pemadaman di sejumlah daerah.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan pemadaman, BPBD Kalimantan Selatan menyalurkan 5.000 liter bahan bakar minyak (BBM) kepada para relawan. Ronny menegaskan bahwa penyaluran BBM tersebut merupakan bantuan terpisah dari program Banpres.
Data Tidak Sesuai
Persoalan tidak diterimanya bantuan turut disertai perbedaan catatan luas kebakaran antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, menyampaikan bahwa data yang tercatat di tingkat pusat menyebut luas karhutla di wilayahnya hanya sekitar dua hektare. Angka tersebut berbeda jauh dari pendataan yang dimiliki pemerintah kabupaten.
Yudi menyatakan bahwa data pemerintah daerah telah melalui proses verifikasi dan sejalan dengan catatan BPBD Kalimantan Selatan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Banjar meminta penjelasan mengenai perbedaan angka tersebut.
Menindaklanjuti persoalan itu, Yudi mendatangi Kementerian Kehutanan pada 7 September 2026 atas arahan Bupati Banjar. Kunjungan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi mengenai pendataan karhutla sekaligus mengupayakan dukungan penanganan melalui Banpres.
Dalam keterangan terkait kunjungan tersebut, luas wilayah terdampak karhutla di Kabupaten Banjar disebut mencapai sekitar 7.003 hektare. Angka ini berbeda dari data BPBD Kalimantan Selatan yang mencatat 2.737,51 hektare per 3 September 2026.
Kabupaten Banjar Tidak Ada dalam Surat Usulan
Petunjuk mengenai tidak tercantumnya Kabupaten Banjar sebagai penerima bantuan terlihat dalam surat Menteri Kehutanan kepada Presiden Republik Indonesia.
Melalui surat Nomor S.218/MENHUT/SETJEN/REN.03/9/2026 tertanggal 4 September 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengusulkan pemberian Banpres bagi wilayah yang mengalami kejadian karhutla dengan tingkat penanganan prioritas.
Dokumen tersebut memuat daftar provinsi serta kabupaten/kota yang diusulkan menerima bantuan. Namun, nama Kabupaten Banjar tidak terdapat dalam daftar usulan untuk wilayah Kalimantan Selatan.
Dalam data BPBD Kalimantan Selatan per 3 September 2026, Kabupaten Banjar tercatat mengalami 441 kejadian karhutla dengan 2.614 titik panas. Sementara itu, Kabupaten Tanah Bumbu mencatat 231 kejadian dengan 3.159 titik panas.
Lampiran surat tersebut juga mengelompokkan wilayah berdasarkan tingkat keparahan kebakaran. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Tanah Laut disebut berada dalam kategori sangat parah. Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tapin masuk kategori parah, sedangkan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tercantum dalam kategori sedang.
Penetapan wilayah prioritas disebut mengacu pada sejumlah indikator, antara lain luas lahan terbakar, jumlah titik panas dan titik api, frekuensi kebakaran berulang, ketersediaan sumber air, serta keberadaan kawasan vital atau strategis. Potensi penyebaran kabut asap ke wilayah lain juga menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan.
Selain itu, kebutuhan penanganan cepat dan berkelanjutan menjadi pertimbangan, terutama bagi daerah yang memiliki keterbatasan anggaran serta fasilitas pengendalian kebakaran.
Meski berbagai indikator tersebut tercantum dalam dokumen usulan, alasan khusus yang menyebabkan Kabupaten Banjar tidak dimasukkan dalam daftar penerima Banpres belum terungkap secara terperinci. Perbedaan data luas karhutla antara pemerintah daerah dan pusat pun masih menjadi persoalan yang memerlukan klarifikasi.









































































