
MARTAPURA : Kepala Desa Tanah Abang, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Muhamad Alimuddin, diduga menyalahgunakan dana desa sebesar Rp391 juta selama periode anggaran 2021–2024. Dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan tidak terlaksana.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya pekerjaan desa yang tidak direalisasikan kepada kepolisian. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Banjar memulai penyelidikan pada Februari 2026.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Banjar, Ipda Putra Andika Pratama, mengatakan hasil audit investigasi aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) menunjukkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp391 juta.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat mengenai beberapa pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan, tetapi kenyataannya tidak dikerjakan,” kata Andika, Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga meminta bendahara desa mencairkan anggaran untuk sejumlah kegiatan yang telah direncanakan. Namun, setelah dana dicairkan, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga pekerjaan yang seharusnya dibiayai tidak terlaksana.
“Anggaran untuk kegiatan sudah tersedia dan diminta kepada bendahara oleh kepala desa. Namun, setelah uang dicairkan, pekerjaannya tidak terlaksana karena dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Andika.
Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut berlangsung selama empat tahun anggaran, mulai 2021 hingga 2024. Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga telah memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam waktu sekitar 60 hari. Namun, pengembalian dana tersebut tidak terlaksana.
Saat diperiksa, tersangka disebut mengakui menggunakan dana yang dicairkan untuk keperluan pribadi. Ia juga mengaku beberapa kali bermain judi daring dan mengunjungi tempat hiburan malam. Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan.
Polisi menyatakan belum menemukan aset atau barang berharga yang diketahui dibeli menggunakan dana yang diduga disalahgunakan. Penyidik memperkirakan uang tersebut telah habis untuk kebutuhan pribadi dan sehari-hari, meskipun penggunaan keseluruhan dana belum dapat dijelaskan secara terperinci.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepolisian, belum ditemukan indikasi keterlibatan perangkat desa lainnya dalam perkara tersebut.
Polres Banjar telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar pada Agustus 2026. Pelimpahan tahap II tersebut menandai berlanjutnya perkara ke tahap penuntutan.
Dalam perkara ini, Muhamad Alimuddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut penyidik, ancaman pidana berdasarkan ketentuan yang disangkakan berkisar empat hingga 20 tahun penjara, dengan penerapan akhir bergantung pada pasal yang terbukti dan putusan pengadilan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan dana desa. Anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat harus dipertanggungjawabkan agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga.











































































