
MARTAPURA : Ketidakhadiran Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana, dalam dua kali rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Banjar memicu reaksi keras dari Wakil Ketua I DPRD Banjar, Irwan Bora. Ia bahkan berencana mengusulkan penggunaan hak angket sebagai langkah pengawasan legislatif terhadap pejabat yang dinilai tidak memenuhi undangan resmi DPRD.
Pernyataan tersebut disampaikan Irwan seusai memimpin rapat Banggar bersama sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2027, Rabu (21/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Kepala Dishub Banjar kembali tidak hadir, meskipun sebelumnya, menurut Irwan, telah menyatakan akan mengikuti agenda pembahasan anggaran.
Irwan menjelaskan, ketidakhadiran pertama terjadi saat rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 13 Oktober 2026. Saat itu, Dishub Banjar hanya diwakili sekretaris dinas dan sejumlah kepala bidang.
“Kami akan bersurat kepada Bupati atas ketidakhadiran kepala dinas yang kedua kalinya. Hal ini merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD karena sudah dua kali mangkir dari undangan rapat kita,” tegas Irwan.
Politikus Partai Gerindra tersebut memastikan akan menyampaikan surat resmi kepada Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur, agar persoalan itu mendapat perhatian dan ditindaklanjuti melalui pembinaan terhadap pejabat yang bersangkutan.
Selain melayangkan surat kepada bupati, Irwan juga berencana mengusulkan hak angket sebagai salah satu opsi pengawasan DPRD. Menurutnya, pejabat perangkat daerah semestinya menghormati agenda resmi legislatif, terutama dalam pembahasan anggaran dan pelaksanaan fungsi pengawasan.
Ia mengungkapkan, pihaknya sebelumnya menerima informasi dari Sekretaris Dishub Banjar bahwa kepala dinas akan menghadiri rapat Banggar. Namun, hingga rapat berlangsung, yang bersangkutan tetap tidak hadir.
“Kami memang mengetahui bahwa saat ini yang bersangkutan tengah menghadapi persoalan pribadi. Namun, jangan sampai persoalan pribadi dibawa ke dinas karena dapat mengganggu stabilitas urusan birokrasi di Dinas Perhubungan,” ujarnya.
Anggaran Fisik Dishub Ikut Disorot
Persoalan ketidakhadiran kepala dinas turut memunculkan sorotan terhadap rencana anggaran Dishub Banjar untuk tahun anggaran 2027, khususnya alokasi kegiatan fisik.
Irwan menyatakan akan menyerahkan kepada unsur pimpinan DPRD lainnya untuk mempertimbangkan anggaran kegiatan fisik dinas tersebut. Sementara itu, anggaran yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dinilai tetap perlu mendapat perhatian.
“Secara pribadi, saya akan menyerahkan kepada unsur pimpinan lainnya agar menolak anggaran untuk kegiatan fisik. Anggaran terkait pelayanan akan tetap kita berikan,” katanya.
Menurut Irwan, rapat Banggar merupakan bagian penting dalam proses pembahasan APBD. Melalui forum tersebut, perangkat daerah diharapkan memberikan penjelasan mengenai program kerja, kebutuhan anggaran, serta asumsi pendapatan yang menjadi dasar penyusunan anggaran daerah.
Ia juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, serta tata tertib DPRD sebagai landasan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pembahasan anggaran.
Rapat Banggar tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan APBD 2027 sebelum agenda dilanjutkan di masing-masing komisi DPRD Kabupaten Banjar.
Setoran Dividen BUMD ke PAD Jadi Perhatian
Di luar persoalan Dishub, rapat Banggar juga membahas target pendapatan dari sejumlah badan usaha milik daerah yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banjar.
Irwan menyebut sejumlah BUMD telah memaparkan rencana peningkatan setoran dividen kepada pemerintah daerah. Namun, masih terdapat perusahaan daerah yang belum dapat memastikan peningkatan kontribusinya terhadap PAD.
Salah satunya adalah Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB), yang disebut masih menghadapi kendala regulasi sebagai dasar hukum pemungutan retribusi.
Menurut Irwan, persoalan tersebut perlu dikaji untuk menemukan solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD, katanya, dapat mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (pansus) guna mengkaji regulasi yang dibutuhkan.
“Hal ini akan kita coba selesaikan melalui pansus dan semacamnya agar dapat dikaji ulang,” pungkasnya.
Pembahasan APBD Kabupaten Banjar 2027 pun mencakup dua perhatian utama, yakni pengawasan terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta optimalisasi kontribusi BUMD terhadap PAD. Di tengah proses tersebut, ketidakhadiran Kepala Dishub Banjar menjadi sorotan dalam hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif daerah.




































































