
AMUNTAI : Masalah utang piutang sebesar Rp5,7 juta disinyalir menjadi pemicu pembunuhan terhadap Juhrani alias Ijuh di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Seorang pria berinisial AS yang diduga terlibat dalam kasus tersebut ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres HSU di wilayah Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala, pada Sabtu (17/10/2026).
Kasus ini diduga terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Desa Telaga Hanyar RT 001, Kecamatan Amuntai Selatan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut berawal dari persoalan utang tersangka kepada korban yang mencapai Rp5,7 juta.
Saat itu, tersangka disebut hanya memiliki uang Rp2,2 juta. Perselisihan semakin memanas setelah korban menagih utangnya dan mengancam akan menyebarkan persoalan tersebut melalui media sosial.
Dalam kronologi sementara yang disampaikan kepolisian, tersangka diduga mengajak korban mencari tambahan uang dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Sebelum berangkat, AS disebut sempat pulang ke rumah untuk mengambil pisau dapur yang kemudian diselipkan di pinggangnya.
Saat berada di jalan yang sepi, tersangka diduga menyerang korban menggunakan pisau tersebut sebanyak enam kali. Korban dilaporkan mengalami luka tusuk di pinggang kanan, dada kiri, serta punggung.
Setelah kejadian, tersangka diduga membawa sepeda motor dan telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri. Ia disebut sempat menuju wilayah Kapuas, Kalimantan Tengah, sebelum keberadaannya berhasil dilacak petugas.
Ditangkap di Barito Kuala
Melalui penyelidikan, Satreskrim Polres HSU akhirnya mengetahui keberadaan AS dan mengamankannya di wilayah Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala. Tersangka kemudian dibawa ke Polres HSU bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto mengatakan, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka, yakni Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.








































































