
Beritadesa Dalam dunia kedokteran, memiliki ijazah saja ternyata tidak menjadi jaminan bahwa dokter itu kemudian mampu menampilkan pelayanan profesional yang bertanggung jawab. Ijazah memang menjadi bukti bahwa dokter itu telah menguasai ilmu-ilmu yang diperlukan untuk menjalankan profesinya. Tetapi bagaimana ia menjalankan profesi itu, dan apakah ia tetap menjaga kemampuan profesinya dalam menjalankan praktik, tidak dijamin oleh ijazah.
Banyak masyarakat awam di Indonesia, dan bahkan ada juga para dokter yang mengira bahwa dengan sudah memiliki ijazah dokter atau brevet spesialisasi sudah menjadi jaminan bahwa ia akan mampu menampilkan pelayanan profesi yang tetap terjaga mutunya. Banyak yang mengira bahwa ijazah profesi sudah identik dengan kemampuan memberikan pelayanan yang bertanggung jawab.
Lalu, bagaimana kita tahu bahwa seorang dokter telah memberikan pelayanan yang bertanggung jawab atau tidak? Sulit bagi orang awam untuk menilainya. Hubungan dokter dengan pasiennya memang tidak seimbang dalam arti bahwa pasien sebagai penerima jasa tidak dapat melakukan penilaian secara tepat tentang pekerjaan dokternya.
Untuk itu, kemampuan profesi seorang dokter harus terus menerus di “tera”. Perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran berjalan terus dan bahkan makin cepat. Seorang dokter tidak dapat lagi hanya mengandalkan pemilikan ijazah atau brevet spesialisasi untuk tetap menyatakan bahwa dirinya mampu menampilkan pelayanan profesi yang terbaik dan bertanggungjawab. Ia harus terus menerus belajar jika ia ingin mempertahankan kemampuannya itu.
Tetapi benarkah semua dokter mempunyai motivasi untuk belajar terus menerus? Apalagi jika pasien sudah percaya kepadanya. Tanpa belajar lagi pun ia akan tetap hidup dengan kecukupan. Bahwa ia tidak lagi dapat memberikan pelayanan yang bermutu, orang awan tidak akan mengetahuinya.
Banyak juga masyarakat awam yang berpandangan bahwa izin dari pemerintah sudah menjadi jaminan bahwa dokter tersebut memiliki kemampuan yang dapat di pertanggungjawabkan. Anggapan itu tentu saja benar sepanjang izin itu diberikan setelah diyakini adanya kemampuan yang memadai. Tetapi jika izin hanya didasari oleh adanya ijazah saja , anggapan dan harapan tadi bisa tidak terpenuhi.
Lalu siapa yang mampu memberikan kesaksian bahwa dokter tersebut masih mempertahankan kemampuan profesinya? Sebab sesudah berijazah, untuk belajar lagi tidak selalu ia harus kembali ke Fakultas Kedokteran. Dapat saja ia belajar sendiri dengan menimba ilmu dari teman-teman seprofesinya. Dan hanya teman seprofesinya pula yang mampu menilai, apakah ia masih menjalankan praktik profesinya secara bertanggungjawab.
Demikian pula upaya mempersegar dan menambah ilmunya dapat dilakukan secara terencana dan terorganisasi dengan baik. Jika izin praktik hanya diberikan, setelah ada kesaksian dari kelompok profesi bahwa peminta izin memang tetap menjaga kemampuan profesinya (baik dari segi ilmu maupun etikanya), maka anggapan bahwa izin adalah jaminan kemampuan boleh dikatakan sudah benar.
Oleh karena itu kelompok profesi tersebut harus mampu tampil sebagai kelompok yang tidak dibawahi oleh instansi lainnya. Hanya dengan posisi yang demikian itu, sebuah kelompok profesi ilmiah yang beranggotakan para pakar dibidangnya, mampu mengatur dirinya sendiri demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadapnya.
Pandangan ini bukan pandangan yang liberal atau hanya berlaku di negara liberal karena pada hakikatnya kelompok profesi bukan kelompok untuk menghimpun kekuatan massa atau kekuatan politik. Ia adalah kelompok yang mengabdikan ilmunya untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, sudah jelas bahwa peran organisasi profesi kedokteran tetap diperlukan dalam menjaga etika profesi dan pelayanan medis yang tetap bermutu bagi masyarakat. Karena melalui teman-teman seprofesinya (peers) yang terorganisasi , jaminan tentang kemampuan profesi dokter tadi dapat lebih objektif.
Alasan lain dengan dibukanya banyak prodi spesialisasi dan bertambahnya fakultas kedokteran pada tahap pembangunan yang sekarang ini, terlebih dengan kemampuan pemerintah yang relatif terbatas dibanding dengan keinginan yang semakin meningkat, justru diperlukan hadirnya kelompok-kelompok profesi kedokteran .
Karena hanya kelompok profesi kedokteranlah yang mampu membangkitkan kesertaan masyarakat, dan sekaligus menaikkan rasa percaya diri pada masyarakat, bahwa mereka mampu menyelesaikan sebagian dari masalah mereka sendiri. Dan hal ini hanya dapat diperoleh dari kelompok-kelompok pemikir yang juga mempunyai rasa percaya diri yang kukuh. Dan sumber daya manusia macam itu ada di organisasi profesi kedokteran. Bukan di Kementerian Kesehatan!
Penulis adalah Dokter dan Pemerhati Masalah Kesehatan






































































