
BANJARBARU : Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana kemitraan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan periode 2021–2024. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,62 miliar.
Ketiga tersangka berinisial MA, AGK, dan S ditetapkan pada Kamis (22/10/2026). Setelah penetapan tersebut, mereka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarbaru selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel, Anton Rahmanto, mengatakan penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum untuk mendalami perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Anton Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan dukungan pendanaan kemitraan untuk penguatan fungsi kawasan konservasi sumber daya alam dan kawasan pelestarian alam di lingkungan BKSDA Kalsel selama periode 2021–2024.
Kasus ini berawal dari perjanjian kerja sama antara BKSDA Kalsel dan sejumlah mitra. Dalam dokumen kesepakatan, dukungan pendanaan kemitraan seharusnya diberikan dalam bentuk in-kind, yakni barang dan jasa, bukan berupa uang tunai.
Namun, dalam pelaksanaannya, dukungan tersebut diduga disalurkan dalam bentuk in-cash atau uang tunai. Penyaluran itu diduga dilakukan tanpa mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan negara yang semestinya dan tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban keuangan yang memadai.
“Namun dalam pelaksanaannya, dukungan tersebut diduga direalisasikan dalam bentuk in-cash atau uang tunai secara langsung tanpa melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara yang semestinya, serta tidak disertai laporan pertanggungjawaban keuangan yang memadai,” ungkap Anton.
Menurut dia, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama tersebut menjadi dasar pendalaman penyidik. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalsel, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara itu mencapai Rp5.625.589.678.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 603 KUHP.
Selain itu, ketiga tersangka juga disangkakan secara subsidiair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 604 KUHP.
Kejati Kalsel Lanjutkan Penyidikan
Kejati Kalsel memastikan proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana kemitraan tersebut. Penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Anton menegaskan, pihaknya berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan akuntabel, sekaligus tetap menghormati hak-hak para tersangka sesuai asas praduga tidak bersalah.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta melaksanakan seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.








































































