
BANJARMASIN : Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) bersama Polres Banjarbaru mengungkap 18 kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 18 tersangka, menyita 7.825 liter Bio Solar dan Pertalite, serta mengamankan 22 kendaraan yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pelangsiran.
Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap aktivitas pembelian BBM bersubsidi yang tidak wajar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Banjarmasin dan Banjarbaru.
“Berdasarkan hasil kegiatan penyelidikan dan penyidikan, telah berhasil diungkap sebanyak 18 kasus dengan 18 orang tersangka,” ujar Rosyanto saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, Jumat (23/10/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol. Sigit Haryono dan Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid.
Dari hasil penindakan, polisi menyita 22 unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi. Kendaraan tersebut terdiri atas truk, mobil pikap, minibus, hingga sepeda motor jenis Thunder yang telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka diduga membeli BBM bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU. BBM yang terkumpul kemudian dijual kembali kepada pengepul dan pengencer dengan harga di atas harga subsidi.
“Para tersangka ini menjual kembali ke pengencer dan pengepul dengan harga Rp10 ribu hingga Rp12 ribu. Tergantung jarak jauh dekatnya mereka menjual,” ungkap Rosyanto.
Gunakan Tangki Rakitan
Pengungkapan kasus tersebut juga dilakukan oleh Polres Banjarbaru di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Guntung Damar dan Cempaka. Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut arahan pimpinan Polri dan Kapolda Kalsel untuk mencegah potensi kelangkaan BBM di masyarakat.
“Ini merupakan atensi dari Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda juga. Jadi, kami Polres Banjarbaru langsung bergerak untuk mengamankan, sehingga jangan sampai nanti ada keluhan-keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM di wilayah Kota Banjarbaru,” kata Pius.
Menurutnya, para pelaku menggunakan beragam modus untuk menyamarkan pengangkutan BBM bersubsidi. BBM diangkut menggunakan drum maupun tangki rakitan yang disembunyikan di dalam kendaraan minibus.
BBM tersebut dibeli secara bertahap hingga terkumpul dalam jumlah besar, kemudian dipindahkan ke kendaraan berkapasitas lebih besar untuk dibawa ke lokasi berikutnya.
Pius mengatakan, polisi masih mendalami tujuan distribusi BBM tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyaluran kepada sektor industri yang tidak berhak menerima BBM bersubsidi.
“Kita masih dalami untuk tujuannya BBM ini dikemanakan. Jadi, ini dalam proses pengembangan, mudah-mudahan nanti bisa lebih jelas lagi untuk kita proses,” ujarnya.
Perketat Pengawasan Distribusi
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kapolda Kalsel menegaskan telah menginstruksikan seluruh jajaran Polda dan polres untuk memperketat pengawasan distribusi BBM serta meningkatkan penindakan terhadap berbagai bentuk penyimpangan.
Polda Kalsel juga akan memperkuat koordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
“Polda Kalsel berkomitmen untuk terus melindungi kepentingan masyarakat, menjaga distribusi energi, dan menegakkan hukum secara tegas serta berkeadilan,” tegas Rosyanto.
Pengungkapan tersebut diharapkan dapat menekan praktik pelangsiran dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi tetap terjaga.










































































