
JAKARTA : Tata kelola Hari Pers Nasional (HPN) kembali menjadi sorotan setelah delapan dari sembilan konstituen Dewan Pers yang hadir dalam pertemuan pada 30 September 2026 mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN.
Usulan tersebut mengemuka di tengah polemik pemberhentian Firdaus dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, menilai HPN semestinya menjadi agenda bersama seluruh komunitas pers, bukan hanya diselenggarakan oleh satu organisasi wartawan.
Pandangan serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Bayu Wardhana. Ia menilai Dewan Pers lebih tepat menjadi penyelenggara HPN, terutama apabila kegiatan tersebut menggunakan anggaran negara.
Kedua pandangan itu disampaikan kepada media yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) pada Sabtu (24/10/2026), menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 tentang pemberhentian penuh Firdaus dari keanggotaan PWI, yang ditandatangani Atal S Depari (Ketua), Herbet Timbo P Siahaan (Wakil Ketua), Nurcholis MA Basyari (Sekretaris), Helmi Burman (anggota), Muhammad Sahrir (anggota), Usman Kamsong (anggota), Zaky Anthony (anggota),
Firdaus yang juga menjabat Ketua Umum SMSI Pusat telah menyampaikan tanggapan tertulis pada 22 Oktober 2026 setelah menerima surat keputusan tersebut sehari sebelumnya.
Abdul Manan mengaku terkejut apabila persoalan HPN menjadi alasan pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan mengenai keanggotaan merupakan kewenangan masing-masing organisasi.
“Pemberhentian seseorang sebagai anggota tentu merupakan hak masing-masing organisasi. Bagi saya, cukup mengejutkan kalau alasan pemberhentiannya karena terkait dengan soal Hari Pers Nasional (HPN),” ujar Abdul Manan.
Menurutnya, persoalan keanggotaan organisasi wartawan perlu dibedakan dari perbedaan pandangan mengenai tata kelola HPN. Ia menjelaskan bahwa status seseorang sebagai wartawan merupakan salah satu unsur penting dalam keanggotaan organisasi wartawan.
Abdul Manan merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan. Pasal 9 peraturan tersebut mengatur bahwa anggota organisasi wartawan merupakan wartawan yang bekerja secara tetap, koresponden, atau wartawan lepas pada media yang masih terbit atau melakukan siaran secara reguler.
Dalam konteks HPN, Firdaus sebelumnya mengusulkan agar penyelenggaraan peringatan tersebut dilakukan secara bergiliran di antara konstituen Dewan Pers. Usulan itu disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI Pusat untuk mendorong kesetaraan antarkonstituen dalam agenda tahunan pers nasional.
HPN Dinilai Perlu Menjadi Agenda Bersama
Abdul Manan berpandangan, HPN pada dasarnya merupakan peringatan bagi seluruh komunitas pers Indonesia. Karena itu, penyelenggaraannya dinilai perlu melibatkan berbagai organisasi yang berada dalam ekosistem pers nasional.
“HPN merupakan hari yang diniatkan untuk diperingati oleh seluruh komunitas pers. Sehingga tidak proporsional dan tidak patut jika diselenggarakan oleh satu organisasi wartawan saja,” katanya.
Menurut Abdul Manan, penyelenggaraan yang hanya bertumpu pada satu organisasi berpotensi membuat HPN lebih identik dengan agenda organisasi tertentu daripada menjadi perayaan bersama seluruh insan pers.
Ia menilai, keterlibatan seluruh konstituen Dewan Pers dapat membuka ruang partisipasi yang lebih luas sekaligus memperkuat solidaritas di tengah keberagaman organisasi dan perusahaan media.
Terkait hal tersebut, Abdul Manan mengungkapkan bahwa usulan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab HPN telah dibahas dalam pertemuan bersama konstituen Dewan Pers pada 30 September 2026.
“Sebanyak 8 dari 9 yang hadir dalam pertemuan itu mengusulkan agar Dewan Pers yang menjadi penanggung jawab HPN, bukan organisasi wartawan seperti PWI seperti praktik selama ini,” ungkapnya.
Menurutnya, aspirasi tersebut menjadi salah satu masukan bagi Dewan Pers dalam mempertimbangkan mekanisme penyelenggaraan HPN pada masa mendatang.
Selain persoalan penanggung jawab, Abdul Manan menyebut adanya pembahasan internal mengenai kemungkinan perubahan tanggal peringatan Hari Pers sebagai bahan pembahasan revisi Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Namun, gagasan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan memerlukan tindak lanjut melalui mekanisme yang sesuai.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Bayu Wardhana memilih tidak memberikan tanggapan mengenai pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI. Ia menilai persoalan tersebut merupakan kewenangan internal organisasi. “Karena itu urusan wewenang organisasi masing-masing,” ujarnya.
Namun, mengenai penyelenggaraan HPN, Bayu menilai Dewan Pers seharusnya mengambil peran sebagai penyelenggara karena kedudukannya sebagai lembaga yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“HPN seharusnya diselenggarakan oleh Dewan Pers selaku lembaga yang diakui UU Nomor 40/1999,” kata Bayu.
Ia menjelaskan, organisasi pers seperti PWI, AJI, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), SMSI, dan organisasi lainnya tetap dapat menyelenggarakan kegiatan secara mandiri. Namun, menurutnya, perlu ada pembedaan antara kegiatan organisasi dan penyelenggaraan HPN yang menggunakan anggaran negara.
“Organisasi pers seperti PWI, AMSI, SMSI, dan lain-lain boleh saja menyelenggarakan HPN secara mandiri. Namun, sebaiknya jika menggunakan uang negara, penyelenggaranya adalah Dewan Pers sebagai lembaga negara,” tuturnya.
Pandangan tersebut menekankan pentingnya tata kelola penyelenggaraan HPN yang transparan, dengan tetap membuka ruang bagi organisasi pers untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan peringatan.
AJI Ingatkan Kebebasan Pers dan Kesejahteraan Jurnalis
Bayu juga mengingatkan agar pembahasan HPN tidak hanya berfokus pada persoalan penyelenggara dan mekanisme kepanitiaan. Menurutnya, peringatan tersebut perlu menjadi ruang untuk membahas berbagai persoalan mendasar yang dihadapi industri pers dan para jurnalis.
Ia menyoroti kondisi kebebasan pers, intimidasi terhadap jurnalis, serta rendahnya upah pekerja media yang dinilainya masih menjadi persoalan serius.
“Hal yang lebih penting dari penyelenggaraan HPN adalah membahas nasib pers Indonesia yang suram. Kebebasan pers makin sempit, intimidasi banyak terjadi, sementara upah jurnalis sangat rendah. Ini yang lebih dibahas saat HPN,” tegas Bayu.
Pernyataan tersebut menempatkan kebebasan pers, keselamatan jurnalis, dan kesejahteraan pekerja media sebagai isu yang perlu mendapat perhatian dalam peringatan HPN.
Di tengah perubahan industri media dan tantangan keberlangsungan perusahaan pers, agenda tahunan tersebut dinilai dapat dimanfaatkan sebagai ruang evaluasi bersama bagi organisasi wartawan, perusahaan media, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dorongan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab HPN, dengan melibatkan seluruh konstituen, menjadi salah satu gagasan yang mengemuka dalam pembahasan tata kelola peringatan tersebut.
Meski demikian, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Mekanisme penyelenggaraan HPN ke depan diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan komunitas pers secara lebih luas, sekaligus memberikan perhatian pada tantangan kebebasan pers, profesionalisme, dan kesejahteraan jurnalis di Indonesia.









































































