Misteri kasus mayat terpotong di Stasiun Nambo terungkap. Mayat pria dengan kondisi kaki terputus yang ditemukan di Stasiun Nambo pada Jumat 8 Desember 2017 akhirnya terkuak.
Korban yang belakangan diketahui bernama Muhamad Amin (35) itu dibunuh oleh teman-temannya usai pesta minuman keras di Kampung Muara, Desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Dari kasus itu, empat pria berinisial NK (32), AM (21), ST (27), dan SS (70) diringkus polisi. Polisi menyita barang bukti berupa, satu obeng, satu unit ponsel warna hitam, satu unit motor Yamaha Mio, kerangka mesin berikut spare part sepeda motor Honda Revo milik korban dan pakaian korban yang berlumuran darah.
Para tersangka terancam dijerat Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara atau pasal 365 ayat 4 KUHP ancaman pidana mati atau pasal 480 KUHP tentang tindak pidana membeli, menukarkan, menjual, atau menerima gadai barang yang sepatutnya diperoleh dari hasil kejahatan (pertolongan jahat atau tadah) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
source












































![Berita Kriminal: Misteri Kasus Mayat Terpotong di Stasiun Nambo Bogor Terungkap [Ternyata Dibunuh]](https://beritadesa.co.id/wp-content/uploads/2018/04/1523234832_maxresdefault.jpg)








