Wow! Diduga Terima Gratifikasi, Kepala BLH Lamongan MASUK PENJARA! – Berita Aktual Pro-Rakyat Terbaru Hari Ini, 24 Februari 2016 – https://youtu.be/bF1vTbjoP_Y
—————-
Lamongan – Kejaksaan Negeri Lamongan semakin rajin menjebloskan para tersangka kasus korupsi di Kota Soto. Kali ini, giliran Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lamongan dijebloskan ke sel karena diduga menerima gratifikasi, Selasa (23/2/2016).
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Edy Subhan kepada wartawan membenarkan hari ini pihaknya menahan Kepala BLH Lamongan Sukiman dengan sangkaan telah menerima gratifikasi sebesar Rp 200 juta dalam pengadaan pembangkit listrik tenaga sampah.
Penahanan Sukiman ini kata Edy, dilakukan seiring dengan telah selesainya tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut. “Sementara yang bersangkutan kita tahan di rutan kelas II Lamongan,” ujar Edy.
Lebih jauh Edy Subhan menuturkan, sebelum dijebloskannya ke tahanan Lapas kelas 2A Lamongan, Sukiman menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Lamongan yang berada di Jl Jalan Veteran, dengan didampingi penasehat hukumnya, Muhammad Irfan Khoiri.
“Kerugian negara tidak ada, tapi yang bersangkutan menerima gratifikasi sebesar Rp 200 juta dalam proyek pembangkit listrik tenaga sampah,” terangnya.
Sukiman sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi sebesar Rp 200 juta dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Desa Tambakrigadung Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan dari Anggaran Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 sebesar Rp 2,4 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan upaya melawan hukum, dan dengan sadar meminta sejumlah uang kepada rekanan yang mengerjakan proyek PLTSa. Modus yang dilakukan tersangka untuk mendapatkan uang dengan cara menahan berkas pencairan proyek dengan berbagai alasan.
Atas sangkaan gratifikasi tersebut jelas Edy, tersangka akan dijerat dengan pasal 11 dan 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait gratifikasi dan pemerasan dengan ancaman 1 tahun untuk pasal 11 atau 4 tahun untuk pasal 12 e. Ketika disinggung kemungkinan adanya tersangka lain, Edy menyatakan Sukiman merupakan tersangka tunggal.
“Tersangka lain tidak ada karena yang bersangkutan meminta uang tidak ada kongkalikong sebelumnya, begitu proyek di menangkan rekanan setelah proyek di laksakan baru ada permintaan uang dari yang berangkutan,” tegas Edy.
Edy juga mengungkapkan, sebenarnya ada upaya dari penasehat hukum untuk mengajukan penahanan, dimana penasehat hukum tersangka sebenarnya telah mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap Sukiman.
“Ada upaya dari pengacara untuk penangguhan, pertimbangan kami, kita lakukan penahanan rutan,” pungkasnya.
—————-
– Silahkan SUBSCRIBE GRATISSS, atau klik disini : https://www.youtube.com/channel/UC_JflhBwkiU0d4pfZvKIKLQ?sub_confirmation=1
– Twitter, atau klik : https://twitter.com/Infoaktual__
– Facebook, atau klik : https://www.facebook.com/info.aktual.terkini
—————-
Tags : berita jokowi, berita jokowi terbaru, berita jokowi terbaru hari ini, stand up comedy, hitam putih, berita tv one, berita metro tv
Jika saudara mendukung INDONESIA MAJU. Tolong tinggalkan LIKE dan COMMENT anda. Kita berjuang bersama perbaiki bangsa ini.
source






















































