
PALANGKA RAYA – Sebanyak 31 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah telah memasuki tahap penyidikan. Data tersebut tercatat di Polda Kalteng hingga 30 September 2026.
Selain 31 perkara yang telah masuk tahap penyidikan, kepolisian masih menangani lima perkara dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, enam perkara berada pada tahap pertama, dua perkara telah memasuki tahap kedua, dan satu perkara dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dari penanganan perkara tersebut, Polda Kalteng mencatat sebanyak 38 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah ini meningkat dibandingkan data sebelumnya yang mencatat 35 tersangka.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat mengungkapkan bahwa penanganan karhutla dilakukan melalui sinergi dengan berbagai instansi. Upaya tersebut meliputi penegakan hukum, pencegahan, sosialisasi, hingga pemadaman di lapangan. “yang jelas Polda Kalteng terus bersinergi,” kata Budi, Rabu (30/09/2026).
Secara keseluruhan, lanjut Budi, kepolisian telah menerima 45 laporan polisi dan 84 laporan informasi terkait karhutla. Polda Kalteng juga mencatat 12 perkara yang berkaitan dengan korporasi, beberapa di antaranya telah memasuki tahap penyidikan.
Budi menegaskan proses hukum terhadap perkara karhutla masih berjalan. Penyidik akan menindaklanjuti setiap temuan dan alat bukti yang diperoleh dalam penanganan perkara. “Proses hukum akan terus dilakukan,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat langkah pencegahan karhutla melalui peningkatan patroli dan pembasahan lahan di wilayah yang rawan terjadi kebakaran.
“Penanganan karhutla di Kalteng terus berlanjut, dengan 31 perkara kini berada pada tahap penyidikan,” pungkasnya.










































































