
BUNTOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Selatan tahun anggaran 2023–2024.
Hingga 30 September 2026, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Sementara itu, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut belum diketahui.
Kejari Barito Selatan memastikan dana hibah yang menjadi objek penyidikan mencapai sekitar Rp27,18 miliar. Nilai tersebut berbeda dengan angka Rp50 miliar yang sebelumnya beredar.
Dana hibah tersebut dicairkan dalam dua tahap. Pada 2023, KPU Barito Selatan menerima Rp12.548.080.000. Kemudian, pada 2024, pencairan tahap kedua mencapai Rp14.631.872.400.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Barito Selatan Paras Setio, yang mewakili Kepala Kejari Barito Selatan Zulham Pardamean, mengatakan proses penyidikan masih berlangsung.
“Masih proses pengumpulan dan pendalaman bukti-bukti,” kata Paras, Rabu (30/9/2026).
Saat ini, penyidik memeriksa dokumen penggunaan anggaran serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut.
Paras mengatakan, seluruh penggunaan dana hibah dengan total sekitar Rp27,18 miliar menjadi objek pemeriksaan dalam perkara tersebut.
Status perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada pertengahan September 2026. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Menurut Paras, penyidik masih membutuhkan data dan keterangan tambahan untuk menentukan pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
“Belum ada tersangka. Kami masih fokus mengumpulkan data dan keterangan,” ujarnya.
Selain penetapan tersangka, penyidik juga belum dapat memastikan nilai kerugian keuangan negara. Penghitungan kerugian belum dilakukan karena pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti masih berlangsung.










































































