
PALANGKA RAYA : Aksi nekat RP (36), pria asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, membobol kamar kos di Kota Palangka Raya berujung penangkapan. Laptop hasil curian yang dijual hanya Rp400 ribu itu kemudian digunakan sebagai modal bermain judi online.
RP diamankan Unit Reskrim Polsek Pahandut setelah diduga mencuri satu unit laptop Lenovo milik penghuni kos di kawasan Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026). Saat itu, korban meninggalkan kamar kos sekitar pukul 17.00 WIB untuk berkunjung ke tempat kolega.
Ketika kembali keesokan harinya, korban mendapati pintu kamar dalam kondisi terbuka. Kondisi di dalam kamar juga berantakan. Setelah diperiksa, satu unit laptop Lenovo warna hitam miliknya telah raib.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pahandut.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi kemudian mengumpulkan sejumlah petunjuk hingga mengarah kepada identitas pelaku.
“Dari rangkaian penyelidikan dan petunjuk di lapangan, petugas mengidentifikasi pelaku dan berhasil mengamankannya di wilayah Kelurahan Langkai, Kota Palangka Raya,” ujar Iyudi, Sabtu (3/10/2026).
Manfaatkan Kos Sepi
Dari hasil pemeriksaan, RP mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Polisi menyebut pelaku beraksi sekitar pukul 23.00 WIB dengan memanfaatkan kondisi rumah kos yang sepi.
Laptop yang berhasil dibawa kabur kemudian dijual pelaku dengan harga Rp400 ribu. Uang hasil penjualan itu tidak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, melainkan dipakai sebagai modal bermain judi online.
“Uang hasil penjualan laptop curian tersebut diakui tersangka digunakan untuk modal bermain judi online,” ungkap Iyudi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit laptop Lenovo warna hitam milik korban, satu unit ponsel POCO M3 Pro dengan case hitam, serta satu unit sepeda motor Honda warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Kini RP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman pidana penjara.
Kapolsek Pahandut juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah ketika meninggalkan rumah maupun kamar kos.
“Kami ingatkan masyarakat agar selalu memastikan pintu dan jendela terkunci rapat serta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengamanan. Jika ada hal mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, segera laporkan ke kepolisian,” tegasnya.







































































