Beritadesa.co.id., Gresik – Srikandi Jaga Desa (SJD) merupakan organisasi sayap resmi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) sebagai wadah penguatan peran perempuan dalam pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pengawasan program pemerintah, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa.

Untuk pemetaan calon kepengurusan SJD Kabupaten Gresik, HR. Hendry Ketua DPC ABPEDNAS hadir memandu pada pertemuan itu sebagai langkah krusial penting membangun fondasi organisasi yang solid, transparan dengan beberapa perwakilan perempuan yang bertujuan menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat disalah satu mall terbesar di kabupaten Gresik. (Selasa, 20/08/2026)
Pertemuan awal ini berfokus pada penyampaian persepsi, dengan agenda menyamakan Visi & Misi sekaligus menjelaskan arah dan target SJD ke depan agar calon pengurus mengetahui perspektif kedepan yang akan dihadapi.
HR. Hendry mengungkapkan “Srikandi Jaga Desa juga diarahkan untuk bersinergi dengan pemerintah, lembaga desa, dunia usaha, media, komunitas, dan berbagai elemen masyarakat dalam memastikan program pembangunan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa”
Pada kesempatan itu, telah dilakukan penyusunan formulasi dan bagan struktur kepengurusan sesuai dengan dengan surat edaran dari DPP (Pusat) SJD Nomor: 005/SE/DPP-SJD/IX/2026, Tanggal 04 September 2026 :
1. DEWAN PEMBINA
2. DEWAN PENASEHAT
3. DEWAN PENGAWAS (salah satu unsur Dewan Pengawas adalah Ketua ABPEDNAS pada tingkatan masing-masing)
4. DEWAN PENGURUS
5. BIDANG-BIDANG
Ketua Pelaksana Harian (Plh) dipercayakan pada Islamiyah Perempuan yang akrab dipanggil (Mbak Islah) asal dari Kecamatan Cerme, sementera Ketua Umum SJD Kabupaten Gresik dan beberapa pengurus yang lainnya masih belum mendapatkan konfirmasi jawaban yang akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
“Hal ini sebagai langkah persiapan awal bahwasanya ABPEDNAS Kabupaten Gresik senantiasa mendukung program-program yang dicanangkan dari pemerintah pusat untuk kita laksanakan di daerah dengan bersinergi kepada para pemangku kepentingan” Pungkas HR. Hendry (Red)









































































