
BANJARBARU : Puluhan massa dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Banjarbaru, Selasa (21/10/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak kejaksaan menindaklanjuti lima laporan dugaan kasus korupsi, mulai dari proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Alalak hingga dugaan korupsi nonair di PDAM Barito Kuala (Batola).
Aksi yang dimulai sekitar pukul 11.00 Wita itu dipimpin Direktur KAKI Kalsel, H. Akhmad Husaini, S.H., M.A. Puluhan personel kepolisian dari Polres Banjarbaru mengawal jalannya demonstrasi yang berlangsung kondusif.
Massa tiba menggunakan sebuah bus, satu mobil komando, dan dua mobil umum. Setibanya di lokasi, mereka membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan agar Kejati Kalsel menuntaskan berbagai laporan dugaan tindak pidana korupsi.
Beberapa spanduk menyoroti dugaan pengaturan proyek SPAM IKK Alalak dengan pagu anggaran Rp69 miliar yang dimenangkan PT Kartika Eka Yasa. Massa juga meminta kejaksaan mengusut dugaan kasus mafia tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), serta menindaklanjuti persoalan penjualan air dan proyek pipanisasi PDAM yang dinilai perlu mendapat pengawasan lebih lanjut.
Selain itu, KAKI mendesak agar penanganan dugaan korupsi nonair PDAM Batola mendapat perhatian serius dari Kejati Kalsel. Laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan proyek pipanisasi di Alalak dan Tabukan, penjualan aset berupa mobil tanpa prosedur lelang, dugaan manipulasi bahan kimia, penjualan air kepada tugboat, serta dugaan pemberian kompensasi rumah oleh pengembang kepada pejabat PDAM.
KAKI Minta Penanganan Transparan
Dalam orasinya, Akhmad Husaini meminta Kejati Kalsel menangani setiap laporan dugaan korupsi secara transparan dan profesional, tanpa membedakan pihak yang dilaporkan.
“Kita (KAKI) Kalsel mendukung upaya Kejati dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya,” ujarnya Rabu (21/10/2026).
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, dukungan masyarakat terhadap kejaksaan perlu diiringi dengan keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta pihak Kejati untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas selama proses penyelidikan kasus korupsi ini berlangsung. Kami juga selalu mendukung tindakan Kejati Kalsel. Tindak tegas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, karena korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa,” tegasnya.
Kejati: Berkas Kasus Mafia Tanah HSS Sudah P-21
Menanggapi tuntutan massa, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono, S.H., M.H., menyatakan berkas perkara mafia tanah di HSS telah berstatus P-21. Ia juga menegaskan bahwa penanganan persoalan PDAM Batola akan dilakukan secara profesional.
“Kasus mafia tanah di HSS berkasnya sudah P-21 dan PDAM Batola akan kami tangani secara profesional,” kata Yuni.
Ia menambahkan, laporan mengenai dugaan korupsi nonair PDAM Batola, termasuk proyek pipanisasi Alalak dan Tabukan, penjualan mobil tanpa prosedur lelang, dugaan jual beli proyek MBR Alalak, kompensasi rumah dari pengembang kepada pejabat PDAM, serta dugaan penggelembungan anggaran proyek pipanisasi akan ditangani sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Yuni juga menyampaikan bahwa pengaduan baru yang diserahkan KAKI akan diterima untuk ditindaklanjuti.
“Kemudian, terkait laporan atau pengaduan baru yang Bapak sampaikan, akan kami terima dengan baik. Selanjutnya, hal tersebut mungkin juga dapat kami sampaikan dalam konferensi pers,” ujarnya.
Ia turut mengapresiasi dukungan dan masukan yang disampaikan KAKI kepada Kejati Kalsel dalam upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lima Kasus Dilaporkan ke Kejati Kalsel
Usai menyampaikan orasi, Akhmad Husaini bersama sejumlah perwakilan massa menyerahkan laporan resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kejati Kalsel.
Dalam surat bernomor 07/KAKI-KALSEL/X/2026 tersebut, KAKI Kalsel menyampaikan lima laporan atau persoalan yang meminta perhatian aparat penegak hukum.
Pertama, dugaan pengaturan proyek SPAM IKK Alalak dengan pagu anggaran Rp69 miliar yang dimenangkan PT Kartika Eka Yasa.
Kedua, perkembangan kasus mafia tanah di Kabupaten HSS yang, menurut KAKI, kembali menyeret seorang tersangka.
Ketiga, dugaan korupsi nonair PDAM Batola, terutama proyek pipanisasi Alalak dan Tabukan yang diduga mangkrak serta terindikasi mengalami penyimpangan.
Keempat, KAKI meminta kejelasan perkembangan penanganan hasil penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Martapura di Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar terkait proyek pembangunan RSUD Tipe D di Kecamatan Gambut.
Kelima, dugaan permasalahan proyek pipanisasi PDAM Bandarmasih pada 2017 dengan nilai sekitar Rp100 miliar yang bersumber dari pinjaman PDAM Bandarmasih. Menurut KAKI, proyek tersebut ditujukan untuk mengatasi persoalan sumber air baku, tetapi diduga bermasalah dan mangkrak sehingga persoalan ketersediaan air bersih masih menjadi perhatian.
Terkait laporan terakhir, KAKI meminta Kejati Kalsel memantau proses penyelidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Mabes Polri.
KAKI berharap laporan-laporan tersebut mendapat tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Sementara itu, dugaan penyimpangan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.





































































