
PALANGKA RAYA : Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan dua perusahaan, yakni PT BWL di Kabupaten Kapuas dan PT PWN di Kabupaten Lamandau, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026. Total luas lahan yang terbakar di kedua wilayah konsesi perusahaan tersebut mencapai 1.251,61 hektare.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa lahan terbakar di area PT BWL mencapai 587,21 hektare, sedangkan di kawasan PT PWN seluas 664,40 hektare.Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (21/10/2026).
Menurut Iwan, dari 12 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, dua perkara telah ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.
“Dari 12 laporan polisi sektor korporasi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng, dua di antaranya resmi ditingkatkan statusnya dengan penetapan tersangka,” ujar Iwan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan Direktur PT BWL berinisial SPS (63) dan Direktur Utama PT PWN berinisial DT (71) sebagai tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen legalitas perusahaan dan laporan bulanan sistem kewaspadaan dini dari UPT Puskesmas Tapin Bini.
Sarana Pemadaman Jadi Sorotan Penyidik
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan kepolisian, sumber api diketahui berasal dari dalam area konsesi masing-masing perusahaan. Penyidik menduga kebakaran tidak dapat diantisipasi secara optimal karena sarana dan prasarana pemadaman dinilai tidak memadai serta tidak adanya upaya pencegahan aktif dari pihak manajemen.
Kapolda menjelaskan, proses penyidikan membutuhkan waktu karena penyidik harus memeriksa secara menyeluruh alat bukti yang berkaitan dengan kesiapan perusahaan dalam mencegah kebakaran di wilayah konsesinya.
“Perkara ini cukup lama penyidikannya karena penyidik harus meneliti dan memeriksa keseluruhan alat bukti terkait kesiapan dan upaya korporasi dalam pencegahan karhutla di wilayah konsesinya,” tuturnya.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana atas perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian. Ancaman pidana dan denda bagi masing-masing tersangka bergantung pada pasal yang diterapkan serta fakta hukum yang terbukti dalam proses peradilan.
Polda Kalteng Tangani 138 Perkara Karhutla
Penetapan dua korporasi tersebut menambah jumlah perkara karhutla yang ditangani Polda Kalteng bersama jajaran kepolisian di wilayah Kalimantan Tengah.
Hingga 21 Oktober 2026, kepolisian telah menangani 138 perkara karhutla dengan total 49 tersangka. Jumlah tersebut terdiri atas 47 tersangka perseorangan dan dua tersangka korporasi.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla di Kalimantan Tengah. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban para tersangka berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




































































