BeritaDesa.co.id – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian terkait optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Ballroom Hotel Bahalap, Palangka Raya, Kamis (25/9/2025).
Kasi Intelijen Kejari Kobar, Pandu Nugrahanto, menjelaskan bahwa tujuan utama kerja sama ini adalah memperkuat pengawasan dan pendampingan desa, khususnya dalam pengelolaan dana dan aset desa. Menurutnya, Program Jaga Desa merupakan arahan langsung dari Jaksa Agung yang dirancang untuk meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan anggaran di tingkat desa.
“Dengan kerja sama ini, Kejaksaan bersama Adpednas akan bersinergi melakukan penyuluhan hukum, pembinaan aparatur desa, hingga pengawasan penggunaan dana desa. Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan anggaran desa transparan dan sesuai aturan,” ujarnya.
Ketua DPC ABPEDNAS Kobar, Samsul Arifin, turut menyambut positif kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa keberadaan ABPEDNAS sebagai wadah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan semakin memperkuat fungsi kontrol masyarakat terhadap jalannya pemerintahan desa.
“Kami berkomitmen mengawal kepentingan masyarakat desa agar dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Dengan adanya kerja sama ini, BPD dapat berperan lebih optimal sekaligus meminimalisasi potensi persoalan hukum di desa,” kata Samsul.
Selain aspek pengawasan, perjanjian ini juga mencakup pelatihan dan peningkatan kapasitas aparatur desa, termasuk penggunaan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa) untuk memastikan pelaporan anggaran lebih akurat.
Kerja sama ini akan berlangsung selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Diharapkan, dengan adanya sinergi antara Kejaksaan dan ABPEDNAS, desa-desa di Kabupaten Kobar dapat membangun dengan lebih tertib, transparan, dan berbasis hukum.

























































