
PALANGKA RAYA : Empat warga Kota Palangka Raya mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan di tengah kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan Tengah pada 2026.
Permohonan itu mempersoalkan frasa “yang memadai” dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana. Kedua ketentuan tersebut mengatur kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Permohonan diajukan secara daring pada 27 September 2026 dengan Nomor Online 324/PAN.ONLINE/2026 pada Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Dalam dokumen permohonan, perkara tersebut tercatat sebagai Perkara Nomor 369/PUU-XXIV/2026.
Keempat pemohon adalah Damai Alam Usop, Krismes Santo Sihaloho, Davit Purwodesrantau, dan Paulus Alfons Yance Dhanarto. Mereka didampingi kuasa hukum Aryo Nugroho Waluyo, S.H., dari Kantor Hukum Aryo Nugroho Waluyo & Rekan.
Para pemohon mendalilkan frasa “yang memadai” belum memberikan ukuran yang jelas mengenai besaran atau kecukupan anggaran penanggulangan bencana.
Menurut mereka, tanpa parameter yang objektif, pembentuk anggaran, lembaga pengawas, dan masyarakat akan kesulitan menilai apakah anggaran yang disiapkan telah sebanding dengan tingkat risiko dan kebutuhan penanggulangan bencana, baik pada tahap prabencana, tanggap darurat, maupun pascabencana.
Dalil tersebut dikaitkan para pemohon dengan sejumlah ketentuan dalam UUD 1945, di antaranya Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil, Pasal 28H ayat (1) mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, Pasal 23 ayat (1) mengenai pengelolaan APBN yang terbuka dan bertanggung jawab, serta Pasal 18A ayat (2) mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sertakan Data Karhutla Kalteng
Dalam permohonannya, para pemohon turut menyertakan sejumlah bukti mengenai kondisi karhutla di Kalimantan Tengah sepanjang 2026.
Salah satu bukti yang disebut adalah pemetaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Tengah pada Januari 2026. Pemetaan tersebut mencatat 84 kecamatan berkategori risiko tinggi karhutla yang tersebar di 12 kabupaten/kota.
Para pemohon juga mencantumkan status tanggap darurat tingkat provinsi yang disebut berlaku sejak 31 Agustus hingga 29 September 2026.
Sementara itu, berdasarkan evaluasi penanganan per 15 September 2026, tercatat 2.909 kejadian kebakaran dengan luas lahan terbakar yang berada dalam penanganan Satuan Tugas (Satgas) mencapai 9.440,36 hektare.
Data kualitas udara juga menjadi bagian dari bukti yang diajukan. Para pemohon menyebut Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di wilayah Bukit Tunggal mencapai angka 300 atau kategori “Sangat Tidak Sehat” pada 13 September 2026.
Dampak karhutla terhadap aktivitas pendidikan turut dicantumkan. Para pemohon menyebut seluruh kegiatan perkuliahan Universitas Palangka Raya dialihkan ke sistem daring mulai 31 Agustus 2026 akibat karhutla dan kabut asap.

Minta Ukuran Anggaran Lebih Terukur
Berdasarkan rangkaian kondisi tersebut, para pemohon menilai risiko bencana sebenarnya dapat dipetakan sebelum memasuki puncak musim kebakaran.
Mereka juga menyebut kesiapsiagaan bencana memiliki sejumlah indikator yang dapat diukur, antara lain pemutakhiran kajian risiko, ketersediaan sumber air, peralatan, serta logistik.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan frasa “yang memadai” dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa kecukupan anggaran harus ditentukan secara terukur berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan penanggulangan bencana.
Untuk pemerintah daerah, ukuran tersebut diminta disesuaikan secara proporsional dengan tingkat risiko bencana masing-masing daerah.
Selain itu, para pemohon meminta agar pengalokasian anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel serta menjamin pendanaan pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
Para pemohon menegaskan permohonan tersebut bukan untuk meminta MK menentukan nominal, persentase, ataupun daftar kegiatan anggaran tertentu.
Pemohon Ungkap Alasan Pengajuan
Pemohon I, Damai Alam Usop, mengatakan permohonan tersebut berangkat dari pengalaman warga Palangka Raya menghadapi kabut asap dan kondisi darurat.
“Sepanjang tahun ini kami hidup bersama kabut asap dan status darurat. Pertanyaan kami sederhana: sebesar apa anggaran bencana disebut ‘memadai’, dan siapa yang dapat memeriksanya?” kata Damai dalam rilis yang diterima, Kamis (01/10/2026).
Pemohon II, Krismes Santo Sihaloho, mengatakan persoalan kecukupan anggaran juga muncul dari pengalamannya melihat kondisi di lapangan.
“Kami melihat api mendekati permukiman dan kendala pada air serta peralatan. Tanpa ukuran yang jelas, publik hanya bisa menerka apakah kesiapan itu cukup,” katanya.
Sementara itu, Davit Purwodesrantau mengatakan risiko kebakaran telah dapat diketahui sebelum kejadian berkembang lebih besar.
“Risiko kebakaran sudah dipetakan sejak awal tahun. Kalau ukurannya jelas, kesiapan bisa dinilai sebelum api membesar, bukan setelah asap menyelimuti kota,” ujarnya.
Pemohon IV, Paulus Alfons Yance Dhanarto, mengatakan dampak karhutla juga dirasakan hingga lingkungan kampus Universitas Palangka Raya.
“Api sampai ke area kampus dan perkuliahan harus dialihkan ke daring. Karena itu, kepastian hukum soal anggaran bencana penting agar kesiapsiagaan tidak bergantung pada tafsir masing-masing,” katanya.
Bukan Tentukan Angka
Kuasa hukum para pemohon, Aryo Nugroho Waluyo, S.H., menegaskan permohonan tersebut tidak meminta MK menentukan besaran anggaran penanggulangan bencana.
“Kami tidak meminta Mahkamah menetapkan angka anggaran. Yang kami minta adalah ukuran konstitusional minimum agar kata ‘memadai’ dapat diuji sebelum bencana terjadi, bukan hanya dievaluasi setelah kerusakan berlangsung,” ujar Aryo.
Para pemohon berharap permohonan tersebut dapat menjadi dasar bagi tata kelola anggaran penanggulangan bencana yang lebih terukur, transparan, dan dapat diawasi masyarakat sejak tahap perencanaan.
Mereka menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan perkara sesuai dengan hukum acara Mahkamah Konstitusi.









































































