
PALANGKA RAYA : Pelaksanaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk pemerintah mendapat sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah.
Penertiban kawasan hutan dinilai tidak cukup hanya diukur dari luas lahan yang dikuasai kembali atau jumlah perusahaan yang ditindak, tetapi juga harus diikuti penyelesaian konflik agraria, keterbukaan informasi, penegakan hukum terhadap korporasi, dan pemulihan lingkungan.
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 serta sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kerangka penertiban dalam Perpres tersebut mencakup penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan. Sementara itu, daftar korporasi yang menjadi sasaran penertiban antara lain merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025.
Dalam pelaksanaannya, penertiban dibagi berdasarkan sektor. Satgas Garuda menangani penertiban perkebunan kelapa sawit, sedangkan Satgas Halilintar menangani sektor pertambangan batu bara dan mineral.
Pemerintah menyebut penertiban telah menghasilkan penerimaan denda serta penguasaan kembali kawasan hutan dalam jumlah besar. Namun, WALHI Kalimantan Tengah menilai capaian tersebut perlu dibarengi dengan transparansi mengenai perusahaan yang ditindak, luas kawasan yang dikuasai kembali, penyelesaian konflik dengan masyarakat, serta kepastian pemulihan lingkungan.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah periode 2026–2030, Janang Firman Palanungkai, dalam siaran persnya, Jumat (2/10/2026) menegaskan, bahwa penertiban kawasan hutan tidak boleh berhenti pada tindakan administratif maupun pemasangan plang.
Menurut Janang, pemerintah harus memastikan penertiban benar-benar menyasar pelanggaran yang dilakukan korporasi sekaligus menyelesaikan persoalan agraria yang telah berlangsung di kawasan tersebut.
Keterlibatan TNI-Polri Disorot
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian WALHI Kalteng adalah keterlibatan aparat TNI dan Polri dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan.
Menurut WALHI, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena konflik agraria di Kalimantan Tengah masih tinggi. Berdasarkan data advokasi WALHI Kalteng, sedikitnya terdapat 401 konflik agraria yang mereka catat. Sebagian konflik tersebut disebut melibatkan aparat negara, termasuk TNI dan Polri.
Janang menilai keterlibatan aparat dalam proses penertiban perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak memperluas konflik antara masyarakat dan negara.
WALHI mendorong agar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari kementerian dan lembaga sektoral diperkuat dalam proses penertiban sesuai kewenangannya. Penguatan tersebut dinilai penting agar penegakan hukum berjalan lebih terarah, tidak tumpang tindih, dan mampu membedakan persoalan pelanggaran korporasi dengan konflik agraria masyarakat.
Bagi WALHI, penertiban kawasan hutan seharusnya tidak membuat masyarakat yang memiliki persoalan tenurial justru berhadapan dengan kekuatan aparat. Penegakan hukum harus diarahkan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Keterbukaan Informasi Masih Menjadi Persoalan
Selain keterlibatan aparat, WALHI Kalteng menyoroti minimnya keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan Satgas PKH. WALHI menyebut masih sulit memperoleh informasi mengenai jumlah perusahaan yang telah ditindak, tahapan penanganan setelah pemasangan plang, serta luasan kawasan yang telah dikuasai kembali oleh negara.

Berdasarkan data yang dimiliki WALHI Kalteng, terdapat 127 perusahaan yang tercantum dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025. Dalam pemantauan di lapangan, WALHI mencatat sedikitnya 18 perusahaan sektor perkebunan kelapa sawit dan satu perusahaan pertambangan batu bara telah dipasangi plang oleh Satgas.
Namun, menurut WALHI, informasi mengenai luasan kawasan yang ditertibkan di Kalimantan Tengah masih belum tersedia secara memadai.
Salah satu kasus yang disoroti adalah pemasangan plang pada PT Maju Aneka Sawit. WALHI menyebut luasan kawasan yang disita atau dikuasai kembali tidak tercantum secara jelas dalam informasi yang mereka peroleh.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan apabila batas kawasan dan status penguasaannya tidak disampaikan secara transparan.
Penertiban Tidak Boleh Mengabaikan Konflik Agraria
WALHI Kalteng menilai pendekatan penertiban melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 memang memberikan daya kejut yang lebih kuat dibandingkan pendekatan sebelumnya. Namun, persoalan kawasan hutan tidak akan selesai hanya dengan pemasangan plang, penguasaan lahan, atau pencabutan izin.
Satgas PKH, kata Janang, perlu melihat riwayat konflik pada setiap kawasan yang menjadi objek penertiban. Pemetaan konflik menjadi penting agar penertiban tidak mengabaikan persoalan masyarakat yang telah berlangsung jauh sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Salah satu contoh yang disoroti adalah konflik antara PT Maju Aneka Sawit dengan masyarakat Desa Penyang dan Desa Tanah Putih, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. WALHI menyebut konflik sengketa lahan serta persoalan fasilitasi pembangunan perkebunan masyarakat atau plasma dalam kasus tersebut masih menyisakan persoalan.
Karena itu, penertiban tidak semestinya berhenti setelah pemasangan plang. Satgas PKH dinilai perlu menggunakan instrumen hukum yang tersedia untuk menyelesaikan riwayat konflik serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga sektoral terkait.
Langkah tersebut diperlukan agar penertiban tidak sekadar menghasilkan penguasaan kembali kawasan, tetapi juga memberikan kepastian penyelesaian bagi masyarakat dan memastikan tidak terjadi impunitas dalam penegakan hukum sektor agraria.
Pemulihan Lingkungan Harus Menjadi Prioritas
WALHI Kalteng juga menegaskan bahwa pemulihan lingkungan harus menjadi bagian utama dari pelaksanaan Satgas PKH. Penguasaan kembali kawasan hutan, menurut WALHI, tidak cukup apabila kerusakan lingkungan yang telah terjadi tidak dipulihkan secara terukur.
WALHI mendorong pemerintah menggunakan instrumen hukum yang tersedia untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan memenuhi kewajibannya.
Dalam mekanisme perdata, misalnya, dapat ditempuh skema perbuatan melawan hukum (PMH) maupun pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Sementara dalam mekanisme pidana, pemulihan lingkungan dapat didorong melalui instrumen pidana tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, WALHI menilai penerimaan denda yang telah disetorkan kepada negara perlu dipastikan memberikan kontribusi terhadap pemulihan lingkungan.
Hal tersebut dinilai penting karena kerusakan lingkungan di Kalimantan Tengah mencakup deforestasi, pencemaran sungai, hingga kerusakan ekosistem gambut. WALHI mencatat luas gambut di Kalimantan Tengah mencapai sekitar 2.550.439,57 hektare.
Jangan Berhenti pada Seremoni
WALHI Kalteng menilai pelaksanaan Satgas PKH masih menyisakan sejumlah persoalan kompleks, mulai dari keterbukaan informasi, pemetaan aktor, keterlibatan aparat, penyelesaian konflik agraria, hingga mekanisme pemulihan lingkungan.
Janang menekankan bahwa daya kejut penegakan hukum kawasan hutan harus menghasilkan perubahan yang dapat diukur, bukan sekadar tindakan seremonial di lapangan.
Penertiban juga harus memastikan masyarakat tidak menjadi pihak yang kembali dirugikan akibat proses penguasaan kawasan, sementara akar konflik dengan korporasi tidak diselesaikan.
Bagi WALHI Kalteng, keberhasilan penertiban kawasan hutan tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah perusahaan yang dipasangi plang, besarnya denda yang ditagihkan, atau luas lahan yang dikuasai kembali.
Lebih dari itu, penertiban harus dapat menunjukkan adanya penyelesaian konflik, penegakan hukum yang transparan, pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar, serta pemulihan lingkungan yang nyata dan terukur.
Dengan demikian, Satgas PKH dituntut tidak hanya mengambil alih kawasan hutan, tetapi juga memastikan kawasan yang telah ditertibkan benar-benar dipulihkan dan persoalan masyarakat yang berada di dalamnya tidak kembali menjadi konflik baru.








































































