
PALANGKA RAYA : Polresta Palangka Raya menangani tiga laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Palangka Raya. Dari tiga perkara tersebut, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi terkait sejumlah peristiwa kebakaran yang terjadi di lapangan.
Dari tiga laporan polisi yang ditangani, satu perkara menetapkan dua orang tersangka. Sementara itu, dua perkara lainnya masing-masing menjerat satu tersangka.
Andiyatna menjelaskan, sejumlah kebakaran yang ditangani diduga bermula dari aktivitas perorangan, seperti membakar sampah dan kelalaian saat beraktivitas di lahan. Kondisi angin kencang serta kurangnya pengawasan membuat api mudah membesar dan merambat ke area lain.
“Memang rata-rata kejadian banyak yang dibakar. Dari membakar sampah, kelalaian, terkena angin kemudian menyebar ke lokasi lain dan dilakukan pembiaran,” ujar Andiyatna, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, meluasnya kebakaran tidak selalu berawal dari kesengajaan untuk membakar lahan secara luas. Dalam beberapa kasus, api diduga dibiarkan tanpa pengawasan, terutama ketika pembakaran dilakukan pada sore atau malam hari, sehingga pemilik lahan tidak mengetahui api telah merembet ke area sekitarnya.
“Kenapa dilakukan pembiaran, kemungkinan pemilik lahan memang tidak tahu. Apalagi dilakukan sore atau malam hari, jadi pagi-pagi api sudah menyebar. Rata-rata polanya seperti itu,” jelasnya.
Meski demikian, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan maupun keterlibatan pihak lain dalam peristiwa karhutla tersebut. Sejumlah lokasi kebakaran juga telah dipasangi garis polisi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mendukung proses penyidikan.
“Beberapa lahan yang terbakar sudah kita pasang police line. Artinya, kami masih melakukan penyidikan apakah ada indikasi ke arah sana, dan perkembangannya akan segera kami sampaikan,” tegasnya.
Andiyatna menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan keterlibatan korporasi atau perusahaan dalam perkara karhutla yang ditangani Polresta Palangka Raya. Sementara itu, penanganan perkara yang melibatkan korporasi berada dalam kewenangan Polda Kalimantan Tengah.
Polresta Palangka Raya terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran dan memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat.












































































