
PENIPUAN-Pelaku AS (24) diamankan usai diamuk massa. FOTO POLSEK PAHANDUT
PALANGKA RAYA : Seorang pria berinisial AS (24), asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diamankan polisi setelah diduga menipu warga dengan menyamar sebagai relawan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Bermodal proposal penggalangan dana palsu, pelaku diduga berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp8 juta selama tiga pekan.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya dengan mendatangi toko-toko dan permukiman warga. Ia meminta sumbangan dengan alasan untuk membeli peralatan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Untuk meyakinkan calon donatur, AS diduga mencatut nama BPK YSR, yang dibuat menyerupai nama salah satu organisasi pemadam kebakaran di Kota Palangka Raya. Pelaku juga membawa proposal, stempel, dan buku kuitansi serta berpenampilan layaknya relawan.
“Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mencatut nama ‘BPK YSR’, sebuah nama yang dibuat sangat mirip dengan salah satu organisasi pemadam kebakaran resmi di Kota Palangka Raya. Pelaku juga membawa stempel, buku kuitansi, hingga berpenampilan meyakinkan,” ungkap Iyudi.
Aksi tersebut akhirnya terbongkar ketika AS kembali mendatangi sebuah toko di Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kamis (22/10/2026). Warga yang curiga kemudian mempertanyakan keabsahan organisasi yang dibawa pelaku.
Ketika tidak dapat menunjukkan identitas resmi sebagai relawan, pelaku terlibat adu mulut dengan warga. Situasi pun memanas hingga warga sempat meluapkan kemarahan.
Menerima laporan kejadian tersebut, personel Polsek Pahandut segera mendatangi lokasi untuk mengamankan AS dari kemungkinan aksi main hakim sendiri. Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan mendapatkan perawatan medis.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain stempel bertuliskan BPK YSR, buku kuitansi, pulpen, satu unit sepeda motor Honda Revo, serta satu pucuk pistol mainan yang ditemukan di dalam tasnya.
Iyudi menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan korban, pistol mainan tersebut tidak pernah dikeluarkan pelaku untuk mengancam warga.
“Soal pistol mainan tersebut, dari pemeriksaan saksi dan korban, pelaku tidak pernah mengeluarkannya untuk mengancam. Benda itu hanya disimpan di dalam tas,” jelasnya.
Polisi juga mengungkapkan bahwa AS diduga pernah melakukan penipuan dengan modus serupa. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 2023.
Uang yang diduga diperoleh dari penggalangan dana tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk membeli peralatan pemadaman karhutla sebagaimana disampaikan kepada warga.
Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Kasus tersebut kini ditangani Polsek Pahandut untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pahandut mengimbau masyarakat agar memeriksa keabsahan identitas dan lembaga sebelum memberikan sumbangan. Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas penggalangan dana yang mencurigakan.
Imbauan ini dinilai penting agar kepedulian masyarakat terhadap penanganan karhutla tidak dimanfaatkan oleh pihak yang ingin memperoleh keuntungan pribadi.










































































