
BANJARMASIN : Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kusmadi alias Madi dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara narkotika jenis sabu dan ekstasi. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Akhmadi Rakhmat Manullang, S.H., dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (27/10/2026). Perkara dengan nomor 662/Pid.Sus/2026/PN Bjm itu dipimpin hakim Vidiawan Satriantoro, S.H.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Kusmadi terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga meminta agar denda sebesar Rp1 miliar tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari apabila tidak dibayarkan.
Suasana sidang berlangsung emosional saat tuntutan dibacakan. Kusmadi terlihat menunduk, sedangkan istrinya yang duduk di kursi pengunjung tampak terus menyeka air mata.
Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa. Agenda pembelaan dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya.
“Kamu bisa mengajukan pembelaan. Pembelaan kita jadwalkan minggu depan,” ujar hakim Vidiawan kepada terdakwa.
Setengah Kilogram Sabu
Dalam perkara tersebut, barang bukti yang diungkap meliputi sabu dengan berat bersih total sekitar 498 gram dan 418 butir ekstasi dengan berat bersih keseluruhan 228,43 gram.
Sabu itu terdiri atas empat paket dengan berat bersih masing-masing 49,27 gram, 246,48 gram, 197,9 gram, dan 4,33 gram.
Sementara itu, pil ekstasi yang disita terdiri atas 293 butir berwarna putih dengan logo tengkorak seberat 152,62 gram serta 125 butir berwarna merah muda berlogo SpongeBob dengan berat 75,81 gram.
Perkara ini bermula pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Berdasarkan uraian dakwaan, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengamankan Kusmadi di Jalan Tatah Belayung, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Saat memeriksa sepeda motor yang dikendarai terdakwa, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 49,27 gram yang disimpan dalam kantong plastik hitam.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke tempat tinggal Kusmadi di Kompleks Green Sunny Estate, Jalan Gerilya, Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu dan ratusan pil ekstasi.
Petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan penanganan narkotika, antara lain plastik klip, dua timbangan digital, serta alat menyerupai sendok sabu yang terbuat dari sedotan.
Dalam uraian dakwaan, Kusmadi disebut mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan milik seorang perempuan bernama Noor Eka Safitri yang belum tertangkap. Barang-barang itu, menurut pengakuan terdakwa sebagaimana tercantum dalam dakwaan, dititipkan kepadanya pada 10 Juli 2026 untuk disimpan.
Terdakwa juga disebut diamankan ketika hendak mengantarkan sabu kepada seseorang yang memesan melalui perempuan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Polda Kalimantan Selatan, kristal putih yang diuji positif mengandung metamfetamina. Adapun tablet berwarna putih dan merah muda dinyatakan positif mengandung MDMA. Kedua zat tersebut termasuk narkotika golongan I.
Perkara ini selanjutnya memasuki tahap pembelaan setelah jaksa menyampaikan tuntutan. Putusan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa serta hukuman yang akan dijatuhkan menjadi kewenangan majelis hakim.














































































