
KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas, mengamankan seorang perempuan berinisial SR dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Lintas Desa Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimatan Tengah.
SR diamankan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas melalui penyelidikan hingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku.
Dalam penggeledahan yang disaksikan sejumlah saksi, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam lemari pakaian di salah satu kamar rumah. Dari hasil pemeriksaan, dua paket tersebut memiliki berat kotor 51,01 gram dan berat bersih 49,58 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya satu pack plastik klip, empat plastik klip, satu plastik klip bekas pembungkus sabu, dompet kecil berwarna cokelat, serta satu unit telepon seluler.
Selain itu, Polisi juga menyita satu unit timbangan digital berwarna hitam merek Digital Scale serta dua sendok yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, masing-masing terbuat dari plastik dan sedotan berwarna putih.
Saat ditanya mengenai uang yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu, terduga pelaku menyebut tidak ada uang hasil penjualan karena barang tersebut belum sempat terjual.
Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Usai penggeledahan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung kami bawa ke Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan penanganan perkara yang berlaku,” kata Sutrisno, Sabtu (3/10/2026).
Atas perkara tersebut, SR disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sutrisno menambahkan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Gunung Mas. Selanjutnya, penyidik masih memproses perkara tersebut sesuai tahapan hukum yang berlaku.






































































