
BATULICIN – Pria mabuk berinisial PR (48) diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam pencurian sebuah laptop serta dua tabung LPG 3 kilogram di Desa Mekar Sari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolsek Simpang Empat Iptu Muhammad Dedy Haryanto menyampaikan bahwa PR berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Empat bersama Unit Resmob Polres Tanah Bumbu pada Selasa (06/10/2026) sekitar pukul 18.45 Wita.
Penangkapan berlangsung di Jalan Sampurna, Desa Hidayah Makmur, Kecamatan Simpang Empat. Ketika diamankan petugas, PR diduga sedang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
“Usai diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Polsek Simpang Empat guna menjalani pemeriksaan,” ujar Iptu Dedy, Kamis (08/10/2026).
Laporan mengenai kasus tersebut diterima Polsek Simpang Empat pada 23 September 2026. Peristiwa pencurian sendiri diperkirakan berlangsung pada Minggu (20/9/2026) di sebuah rumah yang berada di Jalan Kodeco Km 14, Desa Mekar Sari.
Aksi tersebut diketahui setelah ibu korban tiba di rumah dan menemukan kondisi gembok pintu telah mengalami kerusakan. Saat dilakukan pengecekan, diketahui sebuah laptop Acer A314 berwarna hitam beserta dua tabung LPG ukuran 3 kilogram telah raib.
Sebelum meninggalkan rumah untuk bekerja sekitar pukul 07.30 Wita, korban menyebut dirinya telah memastikan rumah dalam keadaan terkunci menggunakan gembok.
Untuk mencari petunjuk mengenai pelaku, korban kemudian melihat rekaman kamera pengawas yang terpasang di rumah tetangga. Dari rekaman tersebut, tampak seorang pria yang belum dikenal mengenakan jaket hijau sambil membawa dua tabung LPG 3 kilogram.
Rekaman kamera pengawas itu selanjutnya dibagikan guna membantu proses identifikasi. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, polisi kemudian mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada PR sebagai terduga pelaku.
“Kerugian yang dialami korban akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp5,57 juta,” kata Dedy.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan beberapa barang yang dianggap berkaitan dengan kasus, antara lain sebuah flashdisk yang menyimpan rekaman CCTV, nota pembelian laptop, obeng berwarna merah, serta sebuah gembok berwarna silver.
Saat ini PR masih menjalani proses hukum di Polsek Simpang Empat. Penyidik juga masih melanjutkan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Atas perbuatannya, PR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian yang dilakukan dengan cara merusak atau membongkar bagian tertentu untuk dapat masuk ke tempat terjadinya tindak pidana.










































































