
BANJARMASIN : Kepolisian Resor Kota Banjarmasin berhasil mengungkap kasus penelantaran bayi laki-laki yang ditemukan di depan rumah warga di kawasan Jalan Cempaka Raya, Kompleks Mekar Sari, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat. Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang berusia 21 tahun yang diketahui sebagai orang tua kandung bayi tersebut.
Kedua tersangka berinisial SAR dan MDA. SAR berasal dari Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, sedangkan MDA berdomisili di Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat. Keduanya ditangkap oleh tim gabungan kepolisian pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Agraria Raya, Banjarmasin Barat.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, menjelaskan bahwa kedua tersangka belum menikah meskipun telah menjalin hubungan selama sekitar lima tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku menghadapi kesulitan ekonomi dan merasa tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup serta merawat bayi tersebut.
Pengungkapan perkara ini bermula ketika polisi menerima laporan mengenai penemuan bayi di sebuah rumah warga. Petugas kemudian meminta keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas kedua orang tua bayi akhirnya diketahui.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin, Ipda Partogi Hutahaean, menerangkan bahwa bayi itu lahir pada 25 September 2026. Pada 4 Oktober 2026 malam, ketika berusia sembilan hari, bayi tersebut dibawa ke rumah saksi berinisial J dan ditinggalkan di teras rumahnya sekitar pukul 22.00 Wita.
Sebelum sampai di lokasi, SAR dan MDA berangkat dari tempat tinggal mereka menggunakan sepeda motor sekitar pukul 21.50 Wita. Setelah tiba tidak jauh dari rumah saksi, SAR turun dan berjalan kaki sambil membawa bayi yang dibungkus jaket bertudung hitam. Bayi itu kemudian diletakkan di teras bagian depan rumah.
Saksi J baru mengetahui keberadaan bayi tersebut pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 Wita saat keluar rumah. Bayi itu kemudian mendapatkan pertolongan. Berdasarkan pemeriksaan, kondisinya dinyatakan sehat meskipun sempat mengalami dehidrasi.
Menurut keterangan Partogi, kedua tersangka memilih rumah J karena masih memiliki hubungan keluarga dengan MDA. Namun, saksi tersebut sebelumnya tidak mengetahui bahwa MDA sedang mengandung. Mereka jarang bertemu sehingga kehamilan tersebut tidak diketahui oleh saksi.
Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa MDA melahirkan tanpa bantuan tenaga medis dan hanya ditemani oleh SAR. MDA mengaku mempelajari cara memotong tali pusat melalui video tutorial di YouTube atau media sosial. Sementara itu, ari-ari bayi ditanam di sekitar tempat tinggal SAR di Kecamatan Cempaka, Banjarbaru.
Setelah dievakuasi, bayi tersebut memperoleh penanganan dan ditempatkan dalam pengasuhan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru. Sejumlah pihak sempat menyatakan keinginan untuk mengadopsinya. Namun, keluarga dari pihak ayah kandung memilih untuk merawat bayi tersebut.
Saat ini, kepolisian masih berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai prosedur penyerahan bayi kepada kakek dari pihak ayah kandung. Penyerahan tersebut perlu mengikuti mekanisme yang berlaku karena terdapat hubungan darah antara bayi dan calon pengasuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kepolisian menyatakan bahwa proses hukum terhadap keduanya akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.









































































