
PALANGKA RAYA : Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya tengah mendalami adanya dugaan penyimpangan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya pada penyelenggaraan Pilkada 2024.
Dalam penyelidikan tersebut, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, diperiksa selama sekitar enam setengah jam pada Selasa (28/10/2026).
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 16.30 WIB, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan. Pertanyaan tersebut, diantaranya mengenai proses penganggaran dan penggunaan dana hibah senilai Rp20 miliar, termasuk perannya saat menjabat Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan ketika menjadi Pj Wali Kota Palangka Raya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, menjelaskan bahwa penelusuran berawal dari proposal permohonan dana hibah yang diajukan KPU kepada Pemerintah Kota Palangka Raya pada 2022.
Menurut Hadiarto, KPU semula mengusulkan anggaran sekitar Rp22 miliar. Nilai tersebut kemudian meningkat menjadi Rp24 miliar sebelum akhirnya disetujui sebesar Rp20 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Dari Rp24 miliar yang diajukan, akhirnya disetujui Rp20 miliar. Setelah itu, usulan anggaran tersebut diajukan untuk dibahas bersama DPRD guna mendapatkan persetujuan,” kata Hadiarto kepada wartawan, Selasa malam.
Salah satu fokus penyidikan adalah mekanisme perubahan anggaran setelah dana hibah diserahkan kepada KPU. Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), khususnya Pasal 6 ayat (2), penerima hibah wajib memberitahukan perubahan anggaran kepada pemberi hibah untuk memperoleh persetujuan.
Dalam pemeriksaan, Hera disebut menyampaikan tidak pernah menerima laporan mengenai revisi anggaran tersebut. Keterangan itu, menurut Hadiarto, sejalan dengan informasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang juga menyatakan tidak menerima pemberitahuan dari KPU terkait perubahan anggaran.
“Beliau menyampaikan bahwa tidak pernah menerima laporan sama sekali terkait revisi anggaran. Keterangan tersebut juga sejalan dengan keterangan dari pihak Kesbangpol,” ujarnya.
Dalami Dugaan Mark-up dan Belanja Fiktif
Hadiarto mengungkapkan, penyidik menemukan kemiripan pola dugaan penyimpangan dalam perkara hibah KPU Kota Palangka Raya dengan kasus dana hibah KPU Kabupaten Kotawaringin Timur yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, kemiripan pola kedua perkara tersebut disebut mencapai lebih dari 90 persen. Salah satu aspek yang didalami adalah dugaan perubahan anggaran tanpa persetujuan pemberi hibah.
Penyidik juga menelusuri dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, belanja fiktif, penggelembungan harga atau mark-up, serta dugaan pemberian cashback dalam transaksi pengadaan barang dan jasa.
Menurut Hadiarto, dugaan penggelembungan harga berkaitan dengan kemungkinan adanya cashback dari transaksi pengadaan.
“Revisi anggaran dan pembelanjaan yang tidak sesuai. Bisa dibilang fiktif, bisa juga. Ada cashback juga. Sebenarnya, untuk mendapatkan cashback, anggaran biasanya harus di-mark-up terlebih dahulu. Jadi, antara cashback dan mark-up ini berkaitan,” katanya.
Menghitung Kerugian Negara
Meski sejumlah dugaan telah didalami, Kejari Palangka Raya belum mengumumkan penetapan tersangka. Penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara.
Hadiarto menyatakan penyidik telah memperoleh gambaran mengenai pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan dan penggunaan dana hibah tersebut. Namun, identitas mereka belum disampaikan kepada publik.
Ia juga menyebut nilai revisi anggaran yang diduga tidak memperoleh persetujuan berpotensi mencapai miliaran rupiah. Kendati demikian, nilai tersebut masih harus dikaji dengan membedakan kegiatan yang benar-benar terlaksana dan pengeluaran yang diduga bermasalah.
“Kalau mengacu pada perkara-perkara sebelumnya, revisi anggaran yang tidak mendapatkan persetujuan bisa saja nilainya sekitar Rp5 miliar atau Rp6 miliar. Namun, itu masih harus kami nilai lagi karena memang ada kegiatan yang dilaksanakan,” jelasnya.
Guna menelusuri penggunaan dana hibah, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah penyedia jasa, event organizer (EO), hingga pemilik toko yang namanya tercantum dalam nota dan bukti transaksi.
Dari pemeriksaan tersebut, menurut Hadiarto, terdapat penyedia yang membenarkan adanya transaksi, tetapi nilai pembelanjaannya disebut tidak sesuai dengan nominal yang tercatat dalam dokumen pertanggungjawaban.
Penyidik juga menemukan keterangan mengenai toko yang tercantum dalam bukti transaksi, tetapi keberadaannya tidak ditemukan. Temuan tersebut menjadi bagian dari pencocokan dokumen pertanggungjawaban dengan transaksi dan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.
Terkait aliran dana, Hadiarto mengatakan penelusuran sementara menunjukkan perputaran uang yang didalami masih berada di lingkungan internal pihak-pihak terkait. Penyidik, kata dia, belum menemukan aliran dana kepada pihak lain di luar lingkaran tersebut.
“Aliran dananya sementara ini masih berputar di internal mereka. Belum ditemukan aliran dana yang keluar ke pihak lain di luar lingkaran tersebut berdasarkan pendalaman yang kami lakukan sejauh ini,” pungkasnya.
Kejari Palangka Raya masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan besaran kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana hibah KPU Kota Palangka Raya untuk Pilkada 2024.














































































