
BANJARMASIN : Jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan menggagalkan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi di Kabupaten Tabalong. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 57,885 kilogram sisik trenggiling dan dua buah paruh rangkong gading atau enggang gading.
Tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi turut diamankan. Ketiganya ditangkap bersama barang bukti saat melintas menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi DA 1509 CI di wilayah Tabalong.
Kapolda Kalsel melalui Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Polda Kalsel dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kalimantan Selatan bersama BKSDA dan instansi terkait dalam memberantas perdagangan ilegal satwa yang dilindungi,” ujar Sigit dalam konferensi pers, Jumat (2/10/2026).
Kasus ini terungkap berkat pengembangan perkara perdagangan satwa dilindungi sebelumnya. Penyidik menelusuri data dari telepon seluler milik tersangka yang telah diamankan sebelumnya hingga mengarah ke jaringan di Tabalong.
Pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 19.40 Wita, petugas menghentikan sebuah Toyota Avanza silver yang melintas di wilayah Tabalong. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua kardus berisi sisik trenggiling yang dikemas menggunakan karung plastik putih dan dilakban cokelat.
Total sisik trenggiling yang diamankan mencapai 57,885 kilogram, masing-masing seberat 31,84 kilogram dan 26,045 kilogram. Polisi juga menemukan dua buah paruh rangkong gading dengan berat sekitar 90 gram.
Tiga orang di dalam kendaraan, termasuk tersangka berinisial RJ dan RD, kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolda Kalsel.
Dari hasil pemeriksaan, sisik trenggiling tersebut dibeli para pelaku dari masyarakat sebagai tangan pertama dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram. Barang kemudian ditawarkan kembali melalui media sosial Facebook dengan harga mencapai Rp3 juta per kilogram.
Dengan selisih harga tersebut, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp2,2 juta untuk setiap kilogram sisik trenggiling.
Sementara itu, dua paruh rangkong gading dibeli dengan harga sekitar Rp950 ribu per gram dan rencananya dijual kembali seharga Rp1,5 juta per gram.
Tiga Kali Transaksi
Penyidik menduga ketiga pelaku bukan pemain baru. Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaringan tersebut telah melakukan sedikitnya tiga kali transaksi dalam jumlah besar di wilayah Hulu Sungai Selatan (HSS), Tabalong hingga Kalimantan Tengah.
Transaksi pertama mencapai 80 kilogram, transaksi kedua 56 kilogram, dan transaksi ketiga sebanyak 63 kilogram. Transaksi keempat berhasil digagalkan polisi sebelum barang berpindah kepada calon pembeli.
“Kami tidak akan berhenti pada pengungkapan pelaku di lapangan. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang, jaringan pemasok, calon pembeli, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas Sigit.
Ancam Keseimbangan Ekosistem
Sementara itu, Kasi KSDA Wilayah II Banjarbaru, Junaidi Selamat Wibowo, mengapresiasi pengungkapan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut. Menurutnya, keberadaan trenggiling dan rangkong gading memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan.
Trenggiling berperan dalam mengendalikan populasi semut dan rayap, sedangkan rangkong gading membantu penyebaran biji yang mendukung proses regenerasi hutan.
“Perburuan keduanya bukan hanya mengancam keberadaan satwa, tetapi juga dapat merusak keseimbangan ekosistem,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Lampiran 1 Nomor 183 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 11 tahun penjara. Saat ini, ketiganya telah ditahan di Polda Kalimantan Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.







































































