
RANTAU : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapin mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas kabupaten. Dalam pengembangan kasus tersebut, dua pria berinisial N (50) dan SA (43), warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), diamankan bersama delapan paket sabu dengan berat bersih 67,01 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial AM.
Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika melalui Kasi Humas Polres Tapin Ipda Imam Subhan mengatakan, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, petugas melakukan pengintaian di sekitar lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM,” ujar Imam, Jumat (06/11/2026) malam.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan tiga paket sabu dari tangan AM.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa sabu yang diduga diedarkan di wilayah Tapin berasal dari seseorang di Kabupaten HST.
Berbekal informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Tapin bergerak ke Kabupaten HST untuk melakukan pengembangan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengamankan dua pria berinisial N dan SA yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Dari penggeledahan terhadap keduanya, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat kotor 69,81 gram atau berat bersih 67,01 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam dan perak, sebuah tas selempang, serta sepotong plastik hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Total barang bukti yang diamankan dari kedua orang tersebut sebanyak delapan paket sabu dengan berat bersih 67,01 gram,” jelas Imam.
Atas perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Penyidik juga mencantumkan ketentuan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Tapin dalam menelusuri dugaan peredaran narkotika yang memasok wilayah Kabupaten Tapin dari daerah lain.
Polisi pun mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.













































































