
PALANGKA RAYA : Dugaan penipuan berkedok arisan online, jual beli arisan (jubel), dan dana pinjaman (dapin) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, diduga merugikan sekitar 300 orang. Total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar.
Seorang perempuan berinisial NHP alias Aca dilaporkan sejumlah peserta arisan ke Polresta Palangka Raya. Para korban mengaku belum mendapatkan kepastian pengembalian uang yang telah disetorkan. Mereka juga mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk tindak lanjut terhadap terlapor.
Salah seorang korban, Ika (24), yang mewakili kelompok beranggotakan 25 orang, menceritakan awal mula dirinya tertarik mengikuti arisan tersebut. Ia mengaku mulai bergabung setelah mengetahui adiknya lebih dahulu menjadi peserta dan menerima pencairan dana.
Sebelum mendaftar, Ika sempat memeriksa profil dan aktivitas media sosial terlapor untuk memastikan identitas serta latar belakangnya.
“Dari situ saya mulai tertarik, tetapi saya memastikan terlebih dahulu profil dan media sosial miliknya, apakah orang ini memang sudah jelas asal-usulnya agar nanti ke depannya jika terjadi sesuatu bisa ia pertanggungjawabkan,” ujar Ika.
Setelah merasa yakin, Ika menghubungi terlapor melalui pesan langsung (direct message/DM) Instagram untuk mendaftarkan diri. Arisan pertama yang diikutinya menggunakan skema gate dengan nominal Rp2,8 juta dan jangka waktu enam hari.
Menurut Ika, aktivitas arisan yang berlangsung sejak Agustus hingga September 2026 itu awalnya berjalan lancar. Informasi pencairan dana secara rutin dibagikan melalui grup WhatsApp, disertai bukti transfer kepada peserta.
Melihat sejumlah anggota menerima pencairan, Ika kemudian kembali mengikuti beberapa jenis arisan dengan menambah jumlah setoran. Total uang yang telah disetorkannya mencapai Rp24 juta.
Sistem yang ditawarkan menggunakan skema menurun. Peserta pada urutan teratas diwajibkan menyetor nominal lebih besar, sedangkan peserta di urutan bawah membayar setoran lebih kecil. Sebaliknya, peserta yang berada di posisi atas memperoleh pencairan lebih cepat, sementara peserta di posisi bawah harus menunggu giliran sesuai jadwal.
Untuk mengelola komunikasi dan membangun kepercayaan anggota, terlapor membuat grup WhatsApp bernama “List Update Arisan dan Jubel Terbaru”. Grup tersebut menampung ratusan peserta dari berbagai jenis arisan.
Di dalam grup, anggota kerap membagikan bukti transfer pencairan dana yang dikirimkan terlapor. Aktivitas tersebut membuat peserta lainnya semakin yakin bahwa kegiatan arisan berjalan sebagaimana mestinya.
“Jadi pelaku melalui chat pribadi dengan membernya kemudian dikirimkan ke grup, itu semuanya tergabung dalam arisan get besar atau kecil semuanya di situ,” jelas Ika.
Ia mengaku pernah menerima pencairan sebanyak tiga kali dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp2,8 juta. Jika dijumlahkan, uang yang pernah diterimanya mencapai Rp4,8 juta.
Selain aktif berkomunikasi dengan anggota, terlapor juga sempat menjanjikan hadiah atau giveaway apabila jumlah peserta mencapai 300 orang. Menurut Ika, hadiah tersebut memang sempat direalisasikan. Namun, belakangan ia menduga dana kegiatan itu berasal dari uang administrasi yang dikelola terlapor.
“Modus pelaku yang membuat saya tergerak ingin membeli arisan jubel, pelaku selalu aktif di dalam grup member dan bahkan ingin mengadakan giveaway apabila jumlah member mencapai 300 orang,” tuturnya.
Perekrutan anggota dilakukan secara daring sehingga peserta tidak hanya berasal dari Palangka Raya, tetapi juga dari berbagai daerah lainnya. Penampilan dan gaya hidup terlapor yang dinilai mewah turut membuat sejumlah peserta percaya terhadap kemampuan finansialnya.
Ika mengaku belum pernah bertemu langsung dengan terlapor sebelum persoalan tersebut mencuat.
Dalam kelompok yang diwakilinya, terdapat sekitar 25 orang dengan nilai setoran bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp90 juta per orang. Total uang yang disetorkan kelompok tersebut mencapai Rp408 juta.
Pencairan Terhenti, Korban Tempuh Jalur Hukum
Persoalan mulai mencuat ketika terlapor menyampaikan melalui grup WhatsApp bahwa dirinya tidak lagi mampu mencairkan dana anggota. Dalam pesan tersebut, terlapor mengaku menjadi korban penipuan pihak lain sehingga uang yang dikelolanya dibawa kabur.
Merasa dirugikan, sejumlah peserta kemudian mendatangi kediaman terlapor untuk meminta penjelasan. Namun, menurut Ika, mereka tidak mendapatkan kepastian mengenai keberadaan uang yang telah disetorkan.
Para korban selanjutnya menempuh jalur hukum dengan menyampaikan laporan pengaduan ke Unit Harta Benda (Harda) Polresta Palangka Raya.
Di tengah persoalan tersebut, keluarga dan mertua terlapor sempat menyatakan kesediaan membantu mengganti kerugian korban melalui penjualan sejumlah aset. Namun, rencana tersebut tidak disertai kesepakatan tertulis sebagai jaminan pengembalian uang.
“Mereka awalnya mau mengganti kerugian, tetapi mereka tidak mau menandatangani atau menjaminkan aset hitam di atas putih sebagai pengganti,” ungkap Ika.
Situasi semakin memanas ketika para korban kembali mendatangi rumah terlapor. Namun, kediaman tersebut sudah dalam keadaan kosong. Para korban kemudian memperoleh informasi bahwa terlapor berada di rumah pamannya.
Dengan pendampingan anggota Polsek Pahandut, terlapor selanjutnya dibawa ke Polresta Palangka Raya pada malam hari untuk dimintai keterangan dan menjalani mediasi.
Dalam mediasi yang berlangsung pada 2 November 2026, terlapor disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak mampu mengembalikan uang milik para peserta arisan.
Ika berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan para korban dan memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut. Ia juga berharap dugaan penipuan itu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat banyaknya korban dan besarnya kerugian yang dialami.
Menurutnya, sebagian besar peserta sangat membutuhkan uang yang telah disetorkan sehingga persoalan tersebut tidak seharusnya berlarut-larut.
“Sebenarnya kecil harapan pelaku dapat mengganti uang kami, tetapi harapan lainnya pelaku dipidana mengingat korban ini semua sangat memerlukan uang itu,” pungkasnya.













































































