
KOTABARU : Aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan perkebunan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, berujung terbongkarnya kepemilikan senjata api (senpi) rakitan dan sejumlah amunisi. Dua pria berinisial PH (45) dan AS (28) ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Kotabaru setelah melarikan diri hingga ke Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Keduanya diduga mencuri 254 tandan buah sawit dengan berat mencapai 1.850 kilogram atau sekitar 1,8 ton milik PT PSA Rampa Estate di Desa Pondok Labu, Kecamatan Pamukan Selatan. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp5.764.600.
Namun, pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada pencurian sawit. Saat melakukan penangkapan, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan, empat butir amunisi organik kaliber 5,56 produksi PT Pindad, serta dua bungkus plastik berisi amunisi senapan angin.
Kasi Humas Polres Kotabaru Iptu Agus Suyanto, mewakili Kapolres Kotabaru AKBP Ade Harri Sistriawan, mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Senin (2/11/2026). Saat beraksi, kedua tersangka menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut buah sawit dari areal perkebunan.
Aksi mereka sempat diketahui petugas keamanan perusahaan. Namun, kedua pelaku berhasil melarikan diri sebelum diamankan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Kotabaru melakukan penyelidikan dan pengejaran lintas provinsi. Setelah dua hari perburuan, PH dan AS akhirnya diringkus pada Rabu (4/11/2026) malam di Desa Telang, Kecamatan Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
“Selain mengungkap kasus pencurian buah sawit, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan, empat butir amunisi organik kaliber 5,56 serta dua bungkus plastik berisi amunisi senapan angin,” kata Agus, Jumat (6/11/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, senjata api tersebut diduga dirakit sendiri oleh salah satu pelaku. Komponen senjata diperoleh dengan cara membeli secara daring.
“Hasil pemeriksaan sementara, senjata api itu dirakit sendiri oleh pelaku. Komponen senjatanya dibeli secara online,” jelasnya.
Sementara itu, peluru yang digunakan untuk senjata rakitan tersebut diperoleh dari seseorang yang berprofesi sebagai pemburu babi. Adapun asal-usul empat butir amunisi organik produksi PT Pindad masih ditelusuri penyidik.
“Untuk amunisi jenis Pindad masih kami dalami dan telusuri dari mana asalnya,” katanya.
Dalam operasi pengejaran dan penangkapan tersebut, Polres Kotabaru turut mendapat bantuan personel Buser Polres Barito Timur. Agus menyampaikan apresiasi atas dukungan jajaran kepolisian setempat sehingga kedua tersangka berhasil diamankan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Buser Polres Barito Timur yang membantu melakukan backup saat proses penangkapan,” ujarnya.
Saat ini, PH dan AS, yang merupakan warga Kecamatan Pamukan Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
Perkara pencurian tersebut ditangani Polsek Kelumpang Utara. Sementara itu, temuan senjata api rakitan dan amunisi menjadi bagian penting yang masih didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.













































































