
BANJARMASIN : Suasana haru mewarnai sidang perkara dugaan korupsi proyek renovasi Gedung Balai Arkeologi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (04/11/2026). Terdakwa II, Oki Rezki Gondanawa, S.T., tak kuasa menahan kesedihan saat mengenang istri dan kedua anaknya ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi, S.H., Oki memohon agar dirinya dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia mengaku berat menjalani proses hukum, terutama karena harus berpisah dengan istri dan dua putrinya yang masing-masing berusia lima dan dua tahun.
Dengan nada haru, Oki mengungkapkan bahwa salah satu hal terberat selama menjalani proses hukum adalah melihat istrinya menangis setiap kali datang membesuk serta mendengar pertanyaan kedua anaknya yang merindukan kehadiran sang ayah.
“Yang paling berat selama proses hukum ini berjalan adalah melihat air mata istri saya yang setiap minggu harus membesuk, serta mendengar pertanyaan polos anak saya, ‘Ayah kapan pulang? Kami kangen Ayah’,” ungkap Oki.
Di balik pembelaan emosional tersebut, Oki juga membantah memiliki niat memperkaya diri sendiri maupun orang lain, terlebih merugikan keuangan negara.
Ia menjelaskan, pada akhir Desember 2021 telah menyampaikan laporan mengenai kondisi riil pekerjaan dengan progres mencapai 89,74 persen. Sementara itu, Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) baru ditandatangani pada 12 Januari 2022, setelah masa kontrak berakhir.
Menurut Oki, penandatanganan tersebut dilakukan atas permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kebutuhan administrasi.
“Saya tidak pernah sedikit pun berniat memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara yang haram, apalagi merugikan negara,” tegasnya.
Penasihat Hukum Persoalkan Unsur Korupsi
Dalam pledoi yang disampaikan terpisah, tim penasihat hukum Oki, terdiri atas Hendra Fernadi, S.P., S.H., M.H., Adetya Nugraha, S.H., dan Hidayatullah, S.H., menilai unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada kliennya tidak terbukti.
Salah satu poin yang disoroti adalah pencairan anggaran hingga 100 persen melalui Termin IV dan V pada 24 Desember 2021. Tim pembela menyatakan pencairan tersebut berlangsung tanpa tanda tangan, persetujuan, maupun verifikasi dari Oki selaku terdakwa II.
Sebaliknya, Oki disebut telah membuat laporan progres pekerjaan riil sebesar 89,74 persen pada 31 Desember 2021. Menurut tim penasihat hukum, laporan tersebut menunjukkan iktikad baik terdakwa dalam menyampaikan kondisi pekerjaan sebenarnya.
Tim pembela juga menegaskan bahwa posisi Oki hanya sebagai tenaga teknis lapangan pada CV Wahana Tata Banjaran. Ia disebut tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan maupun pencairan anggaran negara.
Atas dasar itu, penasihat hukum menilai penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap Oki tidak tepat.
Selain itu, tim pembela mempersoalkan penghitungan kerugian negara sebesar Rp158.718.077,75 berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kalimantan Selatan. Mereka menilai pemeriksaan fisik bangunan yang baru dilakukan hampir dua tahun setelah pekerjaan selesai perlu mempertimbangkan faktor penyusutan alami dan pemanfaatan gedung.
Terkait uang Rp60 juta yang diterima Oki, penasihat hukum menyatakan dana tersebut merupakan honorarium atas pekerjaan pengawasan teknis lapangan, bukan keuntungan dari tindak pidana korupsi. Dalil tersebut, menurut pembela, diperkuat keterangan Direktur CV Wahana Tata Banjaran, Hendriyani, S.T.
Dalam petitum pledoi, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Oki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU. Mereka juga meminta agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan, dikeluarkan dari tahanan, serta dipulihkan hak-haknya.
Sebelumnya, Oki bersama Annisa Septiani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masing-masing dituntut 15 bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh JPU Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Dalam perkara tersebut, proyek renovasi gedung dengan nilai anggaran sekitar Rp1,9 miliar diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp150 juta. Keduanya didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan tuntutan JPU, fakta-fakta persidangan, serta nota pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.













































































