
PULANG PISAU : Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang melibatkan dua sopir truk tangki Pertamina di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Keduanya diduga berulang kali mengurangi muatan BBM sebelum didistribusikan ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Dua pria berinisial MAH alias H dan S diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau setelah kedapatan mengeluarkan BBM dari tangki menggunakan modus yang dikenal dengan istilah kencing BBM.
Kasus tersebut terungkap saat personel Satreskrim Polres Pulang Pisau melakukan patroli di Jalan Trans Kalimantan, Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Muhammad Aminuddin melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Hidayah Harahap menjelaskan, pengungkapan bermula ketika petugas melihat sebuah truk tangki Pertamina bernomor polisi KH 8055 TM terparkir di halaman Pertashop Desa Gohong.
Petugas kemudian melakukan pemantauan dari jarak sekitar 50 meter. Hasilnya, polisi mendapati dua orang sedang mengeluarkan BBM melalui manhole atau lubang akses tangki.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua jeriken berwarna biru tua berkapasitas masing-masing 35 liter. Salah satu jeriken diketahui telah terisi BBM jenis Pertalite.
Polisi juga menemukan segel asli tangki yang telah dilepas atau dirusak. Berdasarkan pemeriksaan awal, segel tersebut diduga dibuka menggunakan obeng.
Rizky mengungkapkan, modus yang digunakan kedua terduga pelaku adalah mengambil sebagian BBM dari tangki setelah kendaraan keluar dari depot Pertamina. Kekurangan volume BBM tersebut kemudian diduga disamarkan dengan alasan penyusutan atau penguapan.
“Jadi, setiap keluar dari depot Pertamina, para sopir ini melakukan kencing, istilahnya di lapangan. Mereka berdalih pengurangan BBM tersebut karena susut atau penguapan, padahal diduga merupakan hasil tindakan mereka,” jelas Rizky dalam konferensi pers di Mako Polres Pulang Pisau, Senin (02/11/2026).
Menurut Rizky, distribusi BBM dari depot tersebut mencakup sejumlah wilayah, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Kapuas.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengakui bahwa tindakan tersebut bukan kali pertama dilakukan. Meski demikian, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Untuk pelakunya ada dua orang. Sementara akan kami kembangkan apabila ada informasi lain di lapangan terkait hal serupa,” katanya.
Rizky menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Terlebih, persoalan ketersediaan BBM masih menjadi perhatian masyarakat, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau.
Ia menambahkan, penindakan dilakukan berdasarkan instruksi pimpinan dengan tetap mengedepankan standar operasional prosedur (SOP) serta fakta yang ditemukan di lapangan.
“Melalui perintah Bapak Kapolda yang diteruskan kepada Bapak Kapolres, Satreskrim melakukan tindakan sesuai SOP dan prosedur serta mengungkap perkara berdasarkan fakta-fakta di lapangan,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pulang Pisau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.












































































