
PARINGIN : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Paringin menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada ZA, oknum anggota Polres Balangan, dalam perkara peredaran gelap narkotika. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Prof. dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., PN Paringin, Rabu (28/10/2026).
Majelis hakim menyatakan ZA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman.
Menanggapi putusan tersebut, Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan. Ia juga memastikan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Sejak awal kami tegaskan bahwa tidak ada ruang dan tidak ada toleransi bagi oknum anggota yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026).
Selain menjalani proses pidana, ZA juga menghadapi proses penegakan kode etik di lingkungan internal Polri.
Arif menjelaskan, saat ini ZA ditangani Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal untuk menindak personel yang melanggar aturan.
“Sesuai dengan peraturan, Polres Balangan melaksanakan sidang KKEP. Terkait proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), hal tersebut merupakan salah satu kemungkinan hasil dari putusan sidang KKEP nantinya. Ini adalah komitmen pembersihan internal institusi,” jelasnya.
Dengan demikian, status pemberhentian ZA dari Polri belum dapat dipastikan sebelum ada keputusan melalui mekanisme sidang kode etik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan, I Made Suardiana, S.H., mengatakan putusan hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Menurut Made, hal yang memberatkan adalah perbuatan ZA dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Selain itu, status ZA sebagai anggota Polri dinilai telah mencoreng nama baik institusi.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang kooperatif, mengakui perbuatannya secara terus terang, serta menyesali perbuatannya selama persidangan.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif, mengaku terus terang, serta menyesali perbuatannya di persidangan,” kata Made.
Meski putusan telah dibacakan, perkara tersebut belum tentu berkekuatan hukum tetap. JPU, penasihat hukum, dan terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim.
Mereka dapat menerima putusan atau mempertimbangkan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena baru keluar putusan, JPU, advokat, maupun terdakwa sendiri masih ada waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengambil upaya hukum lanjutan,” pungkas Made.














































































