
BATULICIN : Seorang oknum petugas keamanan (satpam) yang bekerja di Bank Kalsel di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial IS (27), diduga menggelapkan dana milik dua nasabah dengan total kerugian mencapai Rp1.245.700.000. Tersangka ditangkap di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Jumat (23/10/2026), dan kini ditahan di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M. Taufan Maulana mengatakan, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan menggunakan buku tabungan miliknya sendiri seolah-olah merupakan buku tabungan milik korban. Tersangka juga diduga memalsukan tanda tangan nasabah pada slip transaksi penarikan tunai maupun pemindahbukuan.
“Dengan cara tersebut, pihak bank percaya dan memproses transaksi sesuai permintaan tersangka,” ujarnya, Kamis (29/10/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban berencana memindahkan tabungannya dalam jumlah besar pada 2026. Korban diketahui telah menabung sejak 2024 dengan menyisihkan sebagian gajinya setiap bulan untuk biaya pendidikan anak.
Selama menabung, korban tidak memiliki kartu ATM maupun akses layanan perbankan digital. Penyetoran uang ke rekening dilakukan melalui IS, sedangkan korban hanya menerima laporan dari tersangka bahwa uang tersebut telah disetorkan.
Korban kemudian mendatangi Bank Kalsel untuk memindahkan dananya. Namun, korban terkejut setelah mendapat informasi dari petugas teller bahwa saldo tabungannya hanya tersisa sekitar Rp40 juta.
Setelah dugaan penggelapan tersebut terungkap, IS diduga melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Kalimantan Timur.
Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Jatanras Polda Kalimantan Timur, Unit Resmob Polresta Samarinda, dan anggota Polsek Muara Jawa menangkap IS di Jalan Muara Jawa–Samboja Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (23/10/2026).
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan tersangka. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. IS dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Bank Kalsel Apresiasi Pengungkapan Kasus
Sementara itu, Bank Kalsel mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap dugaan penggelapan dana nasabah tersebut. Pihak bank menyatakan telah melaporkan kasus itu kepada aparat penegak hukum.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Kalsel, Agus Setiawan, mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang disampaikan pihak bank kepada kepolisian.
“Perkara yang saat ini ditangani pihak kepolisian merupakan tindak lanjut dari laporan resmi Bank Kalsel,” ujarnya.
Agus menegaskan, pelaporan tersebut merupakan langkah proaktif bank dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan sekaligus mendukung proses penegakan hukum.
Ia menjelaskan, IS merupakan karyawan perusahaan alih daya (outsourcing) yang bertugas sebagai petugas keamanan di Bank Kalsel. Menurutnya, pihak bank tidak menoleransi segala bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan nasabah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian.
Bank Kalsel juga mengapresiasi Polres Tanah Bumbu, khususnya Satreskrim, serta Unit Jatanras Polda Kalimantan Timur, Polresta Samarinda, dan Polsek Muara Jawa atas kerja sama dalam mengungkap perkara dan mengamankan tersangka.
“Bank Kalsel berkomitmen memperkuat pengawasan dan tata kelola perusahaan guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan keamanan dana nasabah,”pungkasnya.














































































