
PALANGKA RAYA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya menuntut lima terdakwa dalam perkara dugaan penyelundupan senjata api ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan hingga 1 tahun 8 bulan. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (29/10/2026), setelah persidangan sempat tertunda selama dua pekan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nguliliwar Mbani Awang, dengan JPU Ferdian membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa, yakni BK, BS, YM, BMN, dan JA. Empat terdakwa disebut merupakan anggota kepolisian, sedangkan JA merupakan istri mantan anggota kepolisian.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan kepada JA dan YM. Sementara itu, BK, BS, dan BMN masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani sesuai ketentuan.
“Menjatuhkan tuntutan pidana kepada JA selama 1 tahun 8 bulan, BK selama 1 tahun 6 bulan, dan BS selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Ferdian saat membacakan tuntutan di persidangan.
Jaksa juga menuntut BMN dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan YM dituntut 1 tahun 8 bulan penjara, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani.
Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 306 huruf C terkait tindak pidana kepemilikan, pembuatan, atau penguasaan senjata api, amunisi, maupun bahan peledak tanpa hak yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana tercantum dalam dakwaan perkara tersebut.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
“Persidangan ditunda satu minggu ke depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi,” ujar Ketua Majelis Hakim Nguliliwar Mbani Awang.
Pledoi menjadi kesempatan bagi para terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa sebelum majelis hakim mempertimbangkan dan menjatuhkan putusan.
Pada persidangan sebelumnya, kelima terdakwa disebut telah mengakui kesalahan dan menyampaikan penyesalan atas perbuatan yang mereka lakukan.
Meski tuntutan pidana telah dibacakan, perkara tersebut masih berlanjut ke tahap pembelaan. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan tuntutan jaksa, pledoi para terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.













































































