
PALANGKA RAYA : Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menemukan sejumlah indikasi dugaan pelanggaran kehutanan saat melakukan penyisiran di jalur darat Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Sabtu (31/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan tumpukan kayu gelondongan yang diduga ilegal, dua truk pengangkut kayu, serta satu unit ekskavator di kawasan hutan.
Temuan itu diperoleh saat Raja Juli bersama jajaran Kementerian Kehutanan melakukan perjalanan untuk meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Di tengah perjalanan, rombongan mendapati tumpukan kayu gelondongan berukuran besar di sekitar salah satu tempat pengolahan kayu atau bandsaw.
Mengetahui temuan tersebut, Raja Juli langsung turun dari kendaraan untuk memeriksa lokasi bersama jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.
Petugas kemudian meminta keterangan kepala desa setempat terkait kepemilikan kayu tersebut. Karena ditemukan indikasi pelanggaran, lokasi tumpukan kayu dipasangi garis pengamanan PPNS Kehutanan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Raja Juli juga berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah dan aparat penegak hukum lainnya agar dugaan pelanggaran tersebut segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Penyisiran berlanjut, rombongan kembali menemukan dua truk dengan muatan tertutup terpal. Setelah diperiksa, petugas mendapati kayu yang diduga belum memiliki kejelasan legalitas di dalam kendaraan tersebut.
Kayu beserta kendaraan kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, terutama menyangkut dokumen asal-usul dan legalitas pengangkutannya.
Tidak jauh dari lokasi tersebut, Raja Juli kembali menemukan sebuah ekskavator yang berada di kawasan hutan. Setelah dilakukan pemeriksaan, alat berat itu disegel untuk kepentingan penyelidikan dan penindakan lebih lanjut.
Dalam keterangannya kepada jajaran Gakkum dan Polisi Kehutanan (Polhut), Raja Juli menyoroti keberadaan kayu gelondongan berukuran besar yang ditemukan tanpa tanda legalitas.
“Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang enggak ada tanda bahwa itu milik PBPH yang legal punya SPLK,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan legalitas bahan baku kayu yang digunakan tempat pengolahan kayu di sekitar lokasi. Menurutnya, izin usaha pengolahan kayu tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh bahan baku yang digunakan berasal dari sumber yang sah.
“Dia punya izin untuk melakukan pengolahan kayu, tapi apakah kayu-kayunya benar itu dari kayu-kayu bersumber dari proses yang legal? Jadi saya mohon ya paling tidak untuk hari ini, ya, apa yang kita temukan tadi di jalan itu, ditindaklanjuti,” tegasnya.
Raja Juli meminta jajaran Gakkum dan Polhut menindaklanjuti seluruh temuan tersebut secara menyeluruh. Pemeriksaan mencakup asal-usul kayu, legalitas pengangkutan, hingga penggunaan alat berat di kawasan hutan.
Kementerian Kehutanan memastikan setiap temuan akan diproses berdasarkan fakta di lapangan dan dokumen pendukung. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan kawasan hutan sekaligus mencegah praktik pembalakan liar dan pemanfaatan hasil hutan yang tidak sesuai ketentuan di Kalimantan Tengah.












































































