Beritadesa.co.id. Gresik – Zamzam Ikhwan, SH. MH. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, bersama Drs. Abu Hassan SH.MM. Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), keduanya selaku Dewan Pembina Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kabupaten Gresik Periode 2026-2032, terjun langsung ke lapangan melakukan penyuluhan dengan mengunjungi setiap kecamatan di Kabupaten Gresik.
Program JAGA DESA melakukan pembinaan menyasar pada Kepala Desa (Kades), Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Sekretaris Desa (Sekdes) di 330 Desa se-Kabupaten Gresik
Program yang bertema “Sinkronisasi Tata Kelola Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Dana Desa untuk Mendukung Program Prioritas Nasional, Daerah dan Desa” rangkaian kunjungan akhir digelar bertempat di Aula KPRI Nusa Indah Sangkapura – Bawean, Kabupaten Gresik, Jumat (30/10/2026).

Pada kesempatan itu hadir R. Ach. Nur Rizky Kasi Intelijen didampingi para kasubsi dan HR. Hendry Ketua DPC Abpednas Gresik
Zamzam Ikhwan mengingatkan kepada para Kades, “Untuk merubah mindset jangan pernah berpikiran kucuran Dana Desa diangap uangnya sendiri, jangan main-main dengan anggaran negara, sebab penindakan tegas oleh aparat penegak hukum tetap akan dilakukan jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi”
“Sebab disitu akan adanya laporan pertanggungjawaban, bilamana ada temuan yang menimbulkan kerugian negara, BPD dapat melaporkan pada kejaksaan” Imbuhnya.
Sementara Abu Hassan, mengatakan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan dini terhadap segala bentuk penyalahgunaan anggaran adalah prinsip utama yang tidak bisa ditawar lagi.
”Tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik adalah kunci pembangunan desa, kami bersama Kejari hadir di Bawean untuk memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai regulasi dan mendukung program prioritas nasional” ujar Abu Hassan (Red)












































































