
KASONGAN : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan mengamankan seorang perempuan berinisial EO (40) dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Selasa (27/10/2026).
Dalam penggerebekan di sebuah rumah tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat total 7,05 gram. Barang bukti itu ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati terduga pelaku.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Effendi Batubara mengatakan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Katingan.
Ia menegaskan, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius oleh kepolisian.
“Setiap informasi yang didapat dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Katingan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Affan Jumat (30/10/2026).
Atas dugaan perbuatannya, EO disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP.
Saat ini, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan. Kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













































































