
MARTAPURA : Kebiasaan membersihkan lahan pertanian dengan cara membakar berujung proses hukum. Kepolisian Resor (Polres) Banjar, Kalimantan Selatan, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan pembakaran lahan persawahan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial KP, AD, dan ZA. Mereka diduga sengaja membakar lahan untuk mempermudah proses pembersihan dan pengolahan area persawahan sebelum kembali ditanami.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dua kasus pembakaran terjadi di area persawahan Desa Tambak Baru Ulu pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 16.30 WITA. Sementara satu kasus lainnya terjadi di persawahan Desa Tambak Anyar pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.
Dalam peristiwa di Desa Tambak Anyar, luas lahan yang terbakar mencapai 2.170 meter persegi berdasarkan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara itu, BPN juga telah melakukan pengukuran terhadap dua lokasi kebakaran di Desa Tambak Baru Ulu. Namun, luas lahan yang terbakar di kedua lokasi tersebut belum disampaikan.
Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto mengungkapkan, berdasarkan keterangan para tersangka, pembakaran dilakukan karena dianggap sebagai cara praktis untuk membersihkan lahan pertanian.
“Dari pengakuan mereka, cara tersebut dipilih karena dianggap lebih praktis untuk membuka atau mengolah lahan pertanian,” ungkap Boni.
Dalam pengungkapan ketiga perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua korek api gas, sebilah parang dengan panjang sekitar 62 sentimeter, serta sebuah lampu kepala.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan pidana tersebut telah mengalami penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam ketentuan yang disesuaikan, tindak pidana tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.
Kapolres Banjar mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan pertanian dengan cara membakar. Selain berpotensi melanggar hukum, tindakan tersebut dapat memicu kebakaran yang lebih luas dan meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Kami minta agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, terlebih di tengah meningkatnya ancaman karhutla di wilayah kita,” imbaunya.
Warga Diminta Segera Melapor
Polres Banjar juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla. Warga diminta segera melaporkan kepada kepolisian atau petugas terkait apabila menemukan titik api maupun kebakaran lahan.
Langkah cepat diperlukan agar kebakaran dapat segera ditangani sebelum api meluas ke area sekitarnya.
“Jika melihat ada titik api atau kebakaran lahan, segera laporkan kepada kepolisian atau petugas terkait agar bisa segera ditangani,” pungkas Boni.












































































