
MARTAPURA : Kepolisian Resor (Polres) Banjar, Kalimantan Selatan, tengah menyidik dua kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di areal konsesi PT Prima Multi Buana (PMB) dan PT Hutan Rindang Banua (HRB). Total luas lahan yang terbakar di kedua lokasi tersebut diperkirakan mencapai 20 hektare.
Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Rifandy Purnayangkara Putra mengatakan, kebakaran di areal konsesi PT PMB mencapai sekitar 18 hektare. Lokasi kebakaran berada di kawasan hutan tanaman industri (HTI) sengon, Kecamatan Paramasan.
Sementara itu, kebakaran di areal konsesi PT HRB terjadi di sekitar jalan tembus Batulicin dengan luas lahan terdampak sekitar dua hektare.
Menurut Rifandy, kedua perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi kini mendalami penyebab kebakaran sekaligus menelusuri pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan serta perlindungan areal konsesi perusahaan.
Penyidik juga membuka kemungkinan meminta pertanggungjawaban pidana dari jajaran pimpinan perusahaan apabila ditemukan bukti adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian.
“Nanti tinggal kita cari siapa yang bersalah, apakah direkturnya atau owner-nya. Baik itu karena unsur kesengajaan ataupun kelalaian, semuanya akan kita kenakan tindakan hukum,” ujar Rifandy.
Tunggu Hasil Laboratorium
Meski kedua perkara telah memasuki tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel yang telah dikirim ke Bandung.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu dasar untuk mengungkap penyebab kebakaran. Selanjutnya, polisi juga akan meminta keterangan ahli guna memperkuat pembuktian dan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Rifandy menegaskan, penetapan tersangka harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup. Karena itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan ataupun kelalaian dalam peristiwa tersebut.
Secara keseluruhan, terdapat empat perusahaan yang perkaranya sedang diproses aparat penegak hukum terkait dugaan karhutla di Kabupaten Banjar. Dua perkara ditangani Satreskrim Polres Banjar, yakni PT PMB dan PT HRB. Sementara dua perusahaan lainnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan.
Izin PT PMB Telah Dicabut
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan mencabut izin PT Prima Multi Buana pada 21 September 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum administratif terhadap lima perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan yang berkaitan dengan kasus karhutla di Kalimantan.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, PT PMB memiliki areal konsesi seluas 11.882 hektare di Kabupaten Banjar. Dari total luasan tersebut, sekitar 18,20 hektare tercatat terdampak kebakaran.
Rifandy mengaku telah mengetahui informasi pencabutan izin tersebut. Namun, hingga kini Polres Banjar belum menerima salinan resmi surat keputusan dari Kementerian Kehutanan.
“Namun, sampai sekarang kami belum menerima salinan resmi surat keputusan pencabutan izin dari Menhut itu,” ungkapnya.
Meski izin perusahaan telah dicabut, proses penyidikan pidana yang ditangani Polres Banjar tetap berjalan. Polisi masih berupaya mengungkap penyebab kebakaran dan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Rifandy menegaskan, penyidik akan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dan keterangan ahli sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
“Jadi, untuk hasil akhirnya kita tunggu hasil pemeriksaan laboratorium dan keterangan ahli sebelum menentukan langkah lebih lanjut, termasuk penetapan tersangka,” pungkasnya.













































































