
PALANGKA RAYA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas tambang Zirkon, ilmenit, dan Rutil di Kalimantan Tengah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun. Perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun ini kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (2/11/2026).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, JPU menjatuhkan hukuman berbeda berdasarkan peran masing-masing terdakwa.
Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah, Vent Cristway (VC), dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara itu, IH yang merupakan ASN pada Dinas ESDM Kalteng dituntut enam tahun penjara. Tuntutan paling berat dijatuhkan kepada ETS, karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari, yakni 12 tahun penjara.
Adapun HS selaku Direktur Utama PT Investasi Mandiri, serta FC selaku Direktur Utama PT Kirana Bhumi Mineral (KBM), masing-masing dituntut 11 tahun penjara. Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada HAW yang disebut menjabat Direktur PT KBM sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi. Khusus HS, FC, dan HAW, JPU juga menuntut denda masing-masing Rp750 juta.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand menetapkan sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing penasihat hukum terdakwa pada Kamis (5/11/2026). Majelis hakim menegaskan tidak akan memberikan penundaan terhadap jadwal tersebut.
Hakim juga mengingatkan bahwa tuntutan JPU dan pledoi penasihat hukum merupakan pandangan masing-masing pihak. Seluruh fakta persidangan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Kuasa Hukum Tuntutan Terlalu Tinggi
Menanggapi tuntutan sembilan tahun penjara terhadap kliennya, penasihat hukum Vent Cristway, Jefriko Seran, menilai tuntutan tersebut terlalu tinggi dan belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut Jefriko, terdapat sejumlah persoalan yang akan menjadi materi pembelaan, terutama terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Izin Usaha Pertambangan (IUP), mekanisme pengawasan, serta pembelian material tambang dari luar wilayah izin pertambangan.
“Menurut kami, tuntutan sembilan tahun itu sangat tinggi. Sebab, ada beberapa fakta persidangan terkait RKAB dan IUP yang sudah dibuktikan melalui keterangan saksi. Hal-hal tersebut nantinya akan kami bantah dalam pledoi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti mekanisme pengawasan aktivitas pertambangan. Menurutnya, salah satu saksi mengaku tidak pernah melaporkan kegiatan pengawasan kepada pihak yang berwenang melakukan pengawasan di lapangan.
Selain itu, tim kuasa hukum akan mempersoalkan pembelian material tambang berupa barang pukal yang disebut berasal dari luar wilayah pertambangan berizin. “Nanti akan kami buktikan dan kami sampaikan dalam pembelaan,” katanya.
Jefriko mengatakan, tim penasihat hukum telah menyiapkan materi pledoi sejak proses pembuktian berlangsung dengan mengumpulkan catatan keterangan saksi dan berbagai fakta persidangan.
Terkait uang titipan sebesar Rp1,8 miliar untuk negara, ia menjelaskan bahwa penitipan tersebut merupakan bentuk iktikad baik kliennya untuk mengantisipasi kemungkinan kewajiban penggantian kerugian negara apabila nantinya dinyatakan bersalah.
“Kami beriktikad baik melakukan penitipan uang itu untuk mengganti kerugian negara jika memang beliau bersalah. Namun, dalam persidangan tadi dinyatakan tidak ada kewajiban Pak Vent untuk membayar uang pengganti. Karena itu, kami berharap penitipan tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim sebagai bentuk iktikad baik klien kami,” jelasnya.
Ia juga menyebut sejumlah aset Vent Cristway telah disita selama proses penyidikan, meliputi satu unit mobil Toyota Fortuner, rumah, dan apartemen di Yogyakarta. Nilai keseluruhan aset tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.
Kuasa Hukum HAW Pertanyakan Status Kliennya
Keberatan terhadap tuntutan juga disampaikan penasihat hukum HAW, Suriansyah Halim. Ia menilai tuntutan 11 tahun penjara terhadap kliennya tidak proporsional jika dibandingkan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
Halim menyebut, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU, HAW hanya berstatus sebagai karyawan yang namanya dipinjam untuk kepentingan administrasi perusahaan, bukan menjalankan fungsi direktur sebagaimana yang dipersoalkan dalam tuntutan.
Ia mengungkapkan, dari sekitar 16 karyawan PT KBM dan PT Investasi Mandiri, terdapat delapan orang lainnya yang menurut keterangannya juga mengalami peminjaman nama untuk kepentingan kepengurusan perusahaan. Namun, mereka hanya dihadirkan sebagai saksi, sedangkan HAW justru menjadi terdakwa.
“Yang menjadi keberatan kami, dari awal sampai akhir persidangan, bahkan seluruh saksi jaksa sendiri menyebutkan bahwa Hendi adalah karyawan yang dipinjam namanya. Dari total karyawan, ada delapan orang lainnya yang juga dipinjam namanya. Namun, delapan orang itu berstatus saksi, sedangkan klien kami justru menjadi terdakwa dengan tuntutan yang berat,” ungkap Halim.
Menurutnya, perbedaan status hukum tersebut menjadi salah satu poin yang akan dipersoalkan dalam pledoi. Tim penasihat hukum juga telah mengumpulkan catatan keterangan saksi dan fakta persidangan untuk memperkuat pembelaan.
“Siap tidak siap, kami pasti siap. Sejak awal persidangan, mulai dari pembuktian jaksa sampai hari ini, kami sudah memiliki catatan poin-poin penting. Siapa saja saksi yang memang karyawan KBM dan siapa yang namanya dipinjam, semuanya akan kami kupas dalam pembelaan,” tegasnya.
Berawal Dari Dugaan Penyimpangan Tata Niaga Tambang
Dalam perkara ini, para terdakwa diduga terlibat dalam penerbitan IUP Operasi Produksi dan RKAB yang tidak sesuai ketentuan.
Kasus tersebut juga berkaitan dengan dugaan penjualan zirkon yang bersumber dari pembelian pasir zirkon hasil penambangan ilegal di luar wilayah IUP resmi. Material tersebut diduga dipasarkan seolah-olah berasal dari wilayah pertambangan resmi PT KBM.
Selain itu, penyidikan perkara ini turut mengungkap dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada pejabat di lingkungan Dinas ESDM Kalimantan Tengah.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga telah menetapkan PT Investasi Mandiri dan PT Kirana Bhumi Mineral sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU mendasarkan pembuktian perkara pada sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang akan kembali digelar Kamis (5/11/2026) dengan agenda pembacaan pledoi dari masing-masing penasihat hukum terdakwa.













































































