
PALANGKA RAYA : Jajaran Polsek Pahandut berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial RH (41), warga Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, diamankan polisi karena diduga mencuri sepeda motor milik warga.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna hijau yang diduga merupakan hasil kejahatan. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (27/10/2026) dini hari sekitar pukul 00.24 WIB.
Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor masih terparkir di depan rumah ketika dirinya pulang dari kegiatan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, saat terbangun sekitar pukul 01.00 WIB, korban mendapati kendaraannya sudah raib.
Korban sempat mencari sepeda motor tersebut di sekitar lokasi keesokan harinya. Karena tidak ditemukan, peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pahandut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan RH. Satu unit Yamaha Mio warna hijau yang diduga hasil pencurian turut disita sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus dengan terlebih dahulu mendorong sepeda motor menjauh dari lokasi kejadian untuk menghindari kecurigaan.
Setelah berada di tempat yang dianggap aman, pelaku diduga memutus kabel kunci kontak dan menyambungkannya kembali agar mesin kendaraan dapat dihidupkan. Sepeda motor kemudian dibawa kabur.
Saat ini, RH bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pahandut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, RH disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, Selasa (3/11/2026), mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama pada malam hingga dini hari.
“Kami mengimbau masyarakat memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan menggunakan kunci pengaman tambahan jika memungkinkan. Apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.













































































