
BANJARBARU : Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membuka secara transparan identitas 335 perusahaan yang tengah diinvestigasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan terbuka, akuntabel, dan tidak berhenti sebatas pendataan.
Desakan itu disampaikan WALHI Kalsel pada Rabu (04/11/2026), menyusul pernyataan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, mengenai dugaan adanya pihak yang sengaja membakar lahan untuk merusak citra pemerintah.
Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Raden Rafiq, menilai pernyataan tersebut perlu disikapi secara hati-hati. Menurutnya, dugaan yang belum terverifikasi tidak boleh mengalihkan perhatian pemerintah dari persoalan utama, yakni pengusutan kebakaran di wilayah konsesi perusahaan dan pertanggungjawaban hukum korporasi.
Ia menegaskan, apabila KLH/BPLH menyatakan sedang menginvestigasi 335 perusahaan, masyarakat berhak mengetahui identitas perusahaan yang diperiksa, lokasi kebakaran, luas lahan terdampak, serta perkembangan penanganan setiap kasus.
“Kalau KLH/BPLH menyatakan sedang menginvestigasi kebakaran di area konsesi 335 perusahaan, maka publik berhak mengetahui perusahaan mana saja yang sedang diperiksa, di mana lokasi kebakarannya, berapa luas area yang terbakar, serta bagaimana perkembangan penanganan terhadap masing-masing perusahaan,” tegas Raden.
Menurutnya, angka 335 perusahaan jangan sampai hanya menjadi pernyataan di ruang publik tanpa kejelasan tindak lanjut dan pertanggungjawaban hukum.
Raden juga meminta pemerintah mengedepankan fakta dan bukti lapangan dalam mengungkap penyebab karhutla. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif agar tidak muncul narasi yang justru mengaburkan tanggung jawab perusahaan atas kebakaran di wilayah konsesinya.
WALHI Kalsel menilai KLH/BPLH tidak boleh terlalu lama berkutat pada investigasi administratif. Instrumen hukum lingkungan hidup harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menindak perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Penegakan hukum tersebut, menurut Raden, dapat dilakukan melalui sanksi administratif, gugatan perdata untuk pemulihan lingkungan dan pembayaran ganti kerugian, hingga proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya penerapan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak dalam perkara lingkungan hidup sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemegang izin, lanjutnya, tidak boleh berlindung di balik alasan kebakaran akibat faktor alam apabila terbukti tidak memenuhi kewajiban perlindungan dan pengendalian kebakaran di wilayah konsesinya.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pendataan luas lahan terbakar. Penegak hukum harus menelusuri penyebab, pola kejadian, kelalaian atau kesengajaan, serta tanggung jawab hukum pemegang konsesi,” ujarnya.
Atas dasar itu, WALHI Kalsel mendesak KLH/BPLH segera memublikasikan data 335 perusahaan yang sedang diinvestigasi. Data tersebut meliputi nama perusahaan, lokasi konsesi, luas area terbakar, hasil verifikasi lapangan, hingga perkembangan penanganan hukum masing-masing perusahaan.
WALHI juga meminta pemerintah mempercepat penegakan hukum terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran maupun lalai menjalankan kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla.
Tidak hanya penindakan, pemerintah juga diminta memastikan pemulihan lingkungan di seluruh wilayah terdampak kebakaran. Upaya tersebut harus mencakup penghitungan kerugian ekologis dan penuntutan pertanggungjawaban terhadap pihak yang terbukti bersalah.
Untuk memperkuat pengawasan, WALHI Kalsel turut mendorong keterlibatan masyarakat sipil dalam proses investigasi dan penegakan hukum. Partisipasi publik dinilai penting agar proses penanganan karhutla berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai pemerintah justru lebih sibuk merespons dugaan adanya pembakaran untuk merusak citra pemerintah, sementara persoalan mendasar berupa kebakaran di wilayah konsesi dan pertanggungjawaban korporasi belum diselesaikan,” kata Raden.
Ia menegaskan, kritik masyarakat bukanlah tindakan yang merusak citra pemerintah. Sebaliknya, kepercayaan publik terhadap pemerintah justru dipertaruhkan apabila negara gagal melindungi lingkungan hidup dan menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan ekologis.
WALHI Kalsel menilai karhutla bukan sekadar persoalan luas lahan yang terbakar. Bencana ekologis tersebut juga menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam kesehatan masyarakat, serta berpotensi menghilangkan ruang hidup warga.
“Penegakan hukum harus berbasis bukti, transparan, dan tidak tebang pilih. Jangan biarkan korporasi terus menikmati keuntungan, sementara masyarakat dan lingkungan menanggung kerugiannya,”pungkas Raden.













































































